Kediri,Montera.co.id— Polemik tata kelola dan tarif sewa kembali mewarnai aktivitas perdagangan di Pasar Bandar, Kota Kediri. Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Bandar memilih menempuh jalur dialog dengan mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Kediri, Rabu (9/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah para pedagang menilai kebijakan tarif sewa yang diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri semakin memberatkan, khususnya bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas di pasar tradisional.
Para pedagang berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran tarif. Mereka meminta adanya pembahasan bersama mengenai tata kelola pasar sehingga kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kemampuan pedagang dan keberlangsungan Pasar Bandar.
Minta DPRD Fasilitasi Pertemuan Tiga Pihak
Melalui perwakilan pedagang, Yunus, yang didampingi LSM Saroja melalui Supriyo, surat permohonan audiensi resmi disampaikan kepada DPRD Kota Kediri.
Pedagang meminta agar forum tersebut melibatkan tiga unsur utama, yakni DPRD Kota Kediri sebagai pihak legislatif sekaligus penengah, Perumda Pasar Joyoboyo sebagai pengelola pasar, serta Pemerintah Kota Kediri sebagai pembina dan pembuat kebijakan.
Mereka berharap ketiga pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tarif sewa sekaligus mencari jalan keluar yang tidak merugikan pedagang maupun pengelola pasar.
Pedagang Khawatir Pasar Tradisional Semakin Sepi
Yunus, salah satu pedagang gerabah di Pasar Bandar, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika dirinya bertemu dengan pihak LSM Saroja yang tengah berkeliling di kawasan pasar.
Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini mereka rasakan.
“Tadi kami bertemu dengan Pak Priyo Saroja saat beliau keliling pasar. Kami diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan pedagang Pasar Bandar,” ujar Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pedagang sebenarnya memahami bahwa kebijakan pemerintah memiliki dasar regulasi. Namun, persoalan muncul ketika aturan tersebut diterapkan dalam kondisi pasar yang dinilai belum memungkinkan bagi sebagian pedagang untuk menanggung beban sewa.
“Secara Perda atau Perwali mungkin posisi kami kalah, karena regulasi tersebut dibuat oleh pengelola dan Pemkot. Tapi kalau peraturan itu dipaksakan sekarang, pasar tradisional bisa mati,” tegasnya.
Yunus menilai kondisi pedagang kecil perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan. Sebab, apabila biaya yang harus ditanggung semakin tinggi sementara aktivitas perdagangan tidak sebanding, pedagang khawatir justru semakin banyak yang memilih berhenti berjualan.
Ia juga menyampaikan bahwa LSM Saroja menyatakan siap mendampingi para pedagang dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Pihak Saroja pun mendukung dan siap mendampingi kami secara murni tanpa memungut biaya sepeser pun untuk memperjuangkan nasib pedagang,” lanjut Yunus.
Yunus memastikan permohonan audiensi tersebut telah melalui proses administrasi dan resmi diserahkan ke sekretariat DPRD Kota Kediri
“Hari ini surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Kediri sudah dibikin bersama, ditandatangani, dan dikirimkan. Tanda terima suratnya juga sudah ada,” ungkapnya.
Selain DPRD, pedagang juga berencana menyampaikan surat kepada Perumda Pasar Joyoboyo. Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada Wali Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, dan Polresta Kediri.
Langkah itu, kata Yunus, dilakukan sesuai rekomendasi Asisten II Pemerintah Kota Kediri agar persoalan yang muncul dapat dibicarakan melalui jalur resmi dan terbuka.
Kini para pedagang menunggu respons DPRD Kota Kediri terkait jadwal audiensi. Mereka berharap forum tersebut menjadi pintu masuk untuk mencari solusi bersama, sehingga kepentingan pengelola pasar dan pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan pedagang kecil.
Bagi para pedagang, Pasar Bandar bukan sekadar tempat mencari keuntungan. Di balik lapak-lapak sederhana itu terdapat sumber penghidupan keluarga yang mereka pertahankan setiap hari.(Dan/Ali)







