Kediri,Montera.co.id— “Sengkarut” yang tiba tiba muncul di kalangan pedagang Pasar Bandar Kota Kediri untuk melakukan gelombang “penolakan” atas munculnya target PAD sebesar 15 persen hingga memunculkan regulasi kenaikkan retribusi kios terhadap pedagang maupun pengelolaan parkir secara digital hingga dikeluhkan pedagang yang dianggap menjadi “penyebab” turunnya pengunjung pasar sehingga dilakukan berbagai Dialog dan pada Senin (7/9/2026) pedagang bertemu Direktur PDAM Pasar Joyoboyo langsung dan Asisten Perekonomian Pembangunan Eko Lukmono mewakili Pemerintah Kota Kediri.
Ratusan pedagang yang datang membawa harapan justru pulang dengan kekecewaan. Dari pertemuan yang dinanti memberi solusi tapi malah tidak ada keputusan yang berarti dan bahkan PD Pasar Joyoboyo berharap Pedagang untuk mengirimkan surat kepada PD Pasar untuk bisa dilanjutkan ke KPM atas semua permintaan dan adanya solusi kedepannya.
Di pasar yang kiosnya satu per satu tutup itu, dua isu menjadi bom waktu: kenaikan tarif retribusi sewa kios dan rencana penerapan parkir otomatis bar gate.
Kios Tutup, Tagihan Tetap Jalan
Yunus, pedagang gerabah di Pasar Bandar, menjadi potret lesunya pasar. Sehari-hari ia hanya duduk menanti pembeli yang tak kunjung datang. Namun di tengah sepinya pembeli, tagihan retribusi harian tetap harus dibayar mengacu pada SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023.
“Sepi, tapi retribusi jalan terus. Kios tutup pun tetap ditagih. Lama-lama jadi tunggakan,” keluhnya.
Kondisi ini yang membuat banyak pedagang gulung tikar. Para pedagang menegaskan bukan menolak kewajiban, melainkan memohon keringanan tarif yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Perumda Pasar: Kami Hanya Jalankan Aturan, Target PAD Naik 15 Persen Tiap Tahun
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menyebut pihaknya tidak punya kewenangan mengubah tarif sepihak.
“Kami harus menerapkan aturan yang ada. Selain Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2022, dasar operasional kami adalah SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023. Jika kami tidak menerapkan ini, kami yang salah,” tegas Djauhari.
Sebagai BUMD, kata Djauhari, Perumda dibebani kontrak kinerja dengan Wali Kota untuk menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15 persen setiap tahun.
Soal relaksasi, bola kini ada di Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Jika pedagang keberatan, silakan ajukan surat permohonan resmi tertulis, baik individu maupun kolektif. Surat itu yang akan menjadi dasar kami meminta persetujuan relaksasi kepada KPM,” ujarnya.
Terkait polemik barrier gate di lima pasar tradisional — Pasar Bandar, Banjaran, Grosir, Pahing, dan Setono Betek — Djauhari meminta pedagang tidak khawatir. Sistem itu justru dibuat agar pengunjung tidak kapok.
“Cukup bayar sekali Rp2.000 untuk motor. Simpan karcisnya, keluar-masuk pasar sepuluh kali pun dalam sehari tetap gratis. Tujuannya agar pasar ramai, pengunjung tidak takut ditarik parkir berulang,” jelasnya.
Pemkot Beri Janji: Dialog Pekan Depan
Mewakili Pemkot Kediri, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Eko Lukmono mengatakan kehadirannya untuk memotret persoalan secara utuh.
“Kami hadir untuk mendengarkan secara utuh duduk persoalannya. Kami menyarankan pedagang membuat aduan tertulis secara detail agar persoalannya tidak bias. Ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi kami,” kata Eko.
Eko memastikan Pemkot dan Perumda akan membuka ruang dialog bersama perwakilan pedagang pekan depan untuk mencari win-win solution.
Namun bagi pedagang, janji dialog saja belum cukup. Kepastian soal keringanan retribusi menjadi harga mati agar Pasar Bandar tidak benar-benar mati.(Dan/Ali)







