Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tower Seluler di Papar Kediri, Dua Pemuda Asal Grogol Diringkus

Kediri,Montera.co.id– Tim gabungan Polres Kediri dan Polsek Papar berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel power tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar. Dua orang pelaku berinisial RDP (24) dan FR (26) diringkus saat tengah beraksi di lokasi kejadian pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

​Kedua pemuda asal Desa Datengan, Kecamatan Grogol tersebut tak bisa berkutik ketika petugas mendatangkan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan warga dan pihak pengelola.

Kronologi Penangkapan dan Laporan Masuk
​Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang karyawan Indosat wilayah Kediri yang melihat ada kejanggalan pada sinyal jaringan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial IM (50).

​IM langsung bergerak mengecek lokasi tower MSN di Dusun Gropyok. Pada saat bersamaan, laporan dugaan pencurian kabel juga sudah masuk ke Polres Kediri. Petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar meluncur ke lokasi untuk menyisir area tower.

​”Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, IPDA Eko Idya Sunarwan, mewakili Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, Selasa (1/9/2026).

Peralatan dan Kabel Power Disita sebagai Barang Bukti
​Saat digerebek di tempat kejadian, petugas menyita sejumlah alat kerja yang digunakan kedua pelaku untuk memotong kabel tembaga. Polisi menemukan beberapa potongan kabel power dan kabel grounding yang sudah terlepas dari instalasi tower.

​Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku:
​Kabel power: Ukuran 4×16 mm sepanjang kurang lebih 4 meter dan 1 meter.
​Kabel grounding: Ukuran 30 mm.
​Peralatan kerja: Tang, catut besi berpegangan biru, dan lampu senter kepala.

​Kendaraan operasional: 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam (tahun 2020) berpelat nomor AG-3405-AV beserta STNK.

Ancaman Hukum dan Kerugian Korban
​Akibat aksi pemotongan kabel tersebut, PT Menara Seluler Nusantara mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2 juta, belum termasuk dampak potensi gangguan jaringan seluler di area sekitarnya.

​”Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Eko.

​Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pemuda ini tergolong pemain baru dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, RDP dan FR dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *