Upaya Bangun Public Trust, Dinkes Kabupaten Kediri Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Forum Konsultasi Publik 2026

Kediri,Montera.co.id– Komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terus diperkuat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri. Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin (31/8/2026) ini menjadi ruang dialog dua arah antara pemerintah dan masyarakat guna mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

​Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017.

Acara yang digelar langsung di Kantor Dinkes Kabupaten Kediri ini menghadirkan beragam elemen masyarakat, mulai dari akademisi sektor kesehatan, insan media, organisasi profesi, hingga perwakilan kelompok pengguna layanan publik.

Menghidupkan Ruang Publik dan Membangun Kepercayaan
​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang responsif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kediri.

​”Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif birokrasi, melainkan instrumen mendasar untuk membangun kepercayaan publik (public trust) dan menegakkan keadilan sosial. Di era masyarakat jejaring saat ini, kekuatan lembaga publik diukur dari seberapa jernih, jujur, dan akuntabel informasi kesehatan itu sampai ke tangan warga,” tegas dr. Ahmad Khotib.

​Ia menambahkan bahwa peran partisipasi warga sangat dibutuhkan agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Kediri bisa terus dibenahi secara objektif dan berkelanjutan.

​Dalam kesempatan yang sama, Yusron yang hadir mewakili Dinkes Kabupaten Kediri turut menggarisbawahi pentingnya ruang komunikasi yang sehat antara pemerintah dan warga. Menyadur pemikiran sosiolog Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere), ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah syarat mutlak agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan rasional dalam mengawal pelayanan publik.

Evaluasi Empat Aspek Utama Layanan Informasi
​Lewat forum yang berlangsung hangat di aula kantor Dinkes tersebut, PPID Pelaksana Dinkes Kabupaten Kediri secara terbuka menerima masukan dan evaluasi pada empat aspek teknis utama:
​Kemudahan Akses Prosedur: Penyederhanaan alur permohonan informasi, baik secara langsung di loket layanan maupun secara daring via portal resmi.

​Ketepatan Waktu Respons: Pemenuhan jangka waktu pelayanan yang presisi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
​Relevansi dan Format Data: Penyajian data kesehatan dalam format yang mudah dipahami oleh seluruh kalangan.

​Penanganan Kendala Teknis: Solusi cepat atas hambatan fisik maupun digital yang dialami warga saat mengakses informasi.
​Dinkes Kediri juga menegaskan komitmennya untuk mengelola empat klasifikasi informasi publik secara profesional, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta (terkait keadaan darurat/bencana kesehatan), informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai regulasi.

Lima Langkah Strategis Menuju Layanan Inklusif
​Sebagai tindak lanjut konkret dari aspirasi peserta forum, Dinkes Kabupaten Kediri langsung menetapkan lima langkah aksi strategis, yakni:
​Revisi dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Pelaksana.

​Penguatan dan optimalisasi kanal informasi digital (website serta media sosial resmi).
​Peningkatan kompetensi SDM petugas layanan informasi melalui bimbingan teknis berkala.
​Penguatan alur koordinasi data kesehatan antarunit kerja internal dan PPID Utama.
​Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik secara berkala sebagai agenda evaluasi partisipatif.

​Melalui komitmen ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri optimistis layanan informasi publik yang dikelola dapat tumbuh menjadi semakin inklusif, ramah disabilitas, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Kediri.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *