Jambret Pembobol Dasbor Motor Roboh di Tangan Buser Polres Kediri, Terkuak Beraksi di Dua Lokasi

Kediri,Montera.co.id--– Petualangan MKR (23), pemuda asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dalam dunia kejahatan jalanan akhirnya terhenti. Pria yang kerap menyasar pengendara motor di jalanan sepi ini berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri usai nekat melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Gurah.

​Aksi nekad MKR terkuak usai dirinya menyasar HS (55), warga Kecamatan Gurah, pada Rabu (12/8/2026) lalu di Jalan Raya Desa Banyuanyar. Modus yang dilancarkan pelaku terbilang gesit. Saat korban tengah melaju, MKR membuntutinya dan langsung memepet motor korban dari sisi kanan. Dengan tangan kirinya, pelaku secara cepat menyambar dompet yang tersimpan di dasbor motor korban, lalu tancap gas melarikan diri.

​Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum IPDA Eko Idya Sunarwan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan maraton.

​”Petugas meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan analisis tajam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari sana, ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Eko, Sabtu (29/8/2026).

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​Barang Hasil Kejahatan: 1 unit smartphone Vivo Y27s warna Burgundy Black milik korban.
​Sarana Aksi: 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam (AG 5323 EDX) lengkap dengan kunci keyless dan STNK, 1 helm Cargloss hitam tanpa kaca, serta 1 jaket hitam kombinasi merah yang digunakan saat beraksi.

​Terkuak Beraksi di Lokasi Lain
​Meski tercatat belum pernah dihukum (bukan residivis), hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa MKR tidak hanya beraksi di satu tempat. Pelaku bernyanyi bahwa dirinya juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu.

​”Dari keterangan terduga pelaku, terungkap ia sudah beraksi di dua TKP berbeda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman intensif untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas IPDA Eko.

​Atas perbuatannya, pemuda 23 tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kediri dan dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *