Kediri,Montera.co.id— Rencana pemilihan Ketua RT 29 Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026) malam, justru membuka kembali polemik lama yang belum tuntas.
Pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Al Ghozali itu sejatinya hanya membahas suksesi RT 29. Pemerintah Desa mengundang 15 tokoh masyarakat, namun hanya 11 orang yang hadir.
Suasana berubah ketika informasi agenda tersebar ke warga. Warga RT 29 yang berjumlah sekitar 84 KK itu kemudian berdatangan ke lokasi dan mempertanyakan legitimasi pemilihan. Alot. Debat pun tak terhindarkan.
Kades Klaim Ada Musyawarah
Di tengah perdebatan, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta menegaskan pemberhentian 12 Ketua RT sudah sesuai prosedur.
“Terkait pemberhentian, tertuang dalam satu SK pemberhentian. Dua orang mengundurkan diri, dan sepuluh orang kami berhentikan berdasarkan hasil musyawarah. Dokumen seperti undangan, daftar hadir, notulensi, hingga berita acara semuanya ada,” jelas Gogik dalam pertemuan itu.
SK yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang memberhentikan 12 Ketua RT dari Dusun Duwet, Pakisaji, Babadan, dan Japang. Para Ketua RT menilai keputusan itu tanpa klarifikasi dan mediasi.
Muncul Surat Pembatalan dari DPMPD
Polemik makin panas setelah tokoh masyarakat RT 29, Nur Hasan, mengungkapkan adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri.
” Ada surat dari Kepala Dinas DPMPD yang menyatakan keputusan pemberhentian 12 RT dibatalkan. Kalau pemberhentiannya sudah dibatalkan, berarti pengurus RT yang lama kembali dan tidak perlu ada pemilihan RT baru,” tegasnya.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Camat Wates, Sugeng Margono, yang turut hadir malam itu. Ia mengakui adanya surat dari DPMPD terkait pembatalan SK pemberhentian tersebut.
Akibatnya, pertemuan yang niatnya memilih Ketua RT 29 baru, akhirnya lebih banyak diwarnai pembahasan status 12 Ketua RT yang diberhentikan.
Warga kini meminta satu hal: kepastian administratif.
Mereka berharap Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, dan DPMPD Kabupaten Kediri segera duduk bersama dalam forum terbuka untuk memastikan keputusan mana yang sah dan mengikat. Mekanisme pemilihan pun diminta dilakukan secara terbuka dan sesuai kesepakatan bersama, mengingat RT 29 dihuni 84 KK.
Jika tidak segera diluruskan, warga khawatir polemik yang sudah berlangsung sejak aksi bentang spanduk protes pada 11 Agustus lalu itu akan semakin melebar dan mengganggu kondusivitas Desa Duwet.(Dan/Ali)







