Kisruh Seleksi Perangkat Desa 2023 di Kediri Berlanjut, Enam Peserta Siapkan Gugatan

Kediri,Montera.co.id– Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Enam peserta seleksi dari enam desa di enam kecamatan berencana menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Rencana gugatan itu ditempuh setelah para peserta yang dinyatakan tidak lolos merasa dirugikan oleh hasil pengisian perangkat desa. Mereka menduga proses penetapan perangkat desa tidak sepenuhnya didasarkan pada nilai hasil seleksi.

Para peserta tersebut memberikan kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Bagus Suswanto, SH, Ahmad Dahlan Baedhowi, SH, MH, dan Dr. A. Solikin Ruslie, SH, MH.
Peserta Seleksi Merasa Dirugikan
Kuasa hukum menyebut para peserta merasa ada ketidaksesuaian antara hasil seleksi dengan penetapan perangkat desa yang akhirnya dilantik.

“Alasannya karena mereka merasa dibohongi, merasa ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang jadi itu bukan berdasarkan nilai, tetapi karena diatur oleh sistem yang menguntungkan bagi mereka,” kata Bagus Suswanto, Senin (10/8/2026).

Menurut Bagus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang, menurut pihaknya, menyatakan adanya persoalan hukum dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri.

Atas dasar adanya pihak yang merasa dirugikan, tim kuasa hukum kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN Jawa Timur.

Enam Kepala Desa Sudah Disurati
Sebelum mendaftarkan gugatan, tim kuasa hukum lebih dulu menempuh upaya administratif. Mereka telah menyurati enam kepala desa yang SK pengangkatan perangkat desanya menjadi objek persoalan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta masing-masing kepala desa membatalkan SK pengangkatan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023.

“Kita menyurati enam kepala desa yang kebetulan salah satu pesertanya itu memberikan kuasa kepada kita. Kita menyurati kepada kepala desa untuk membatalkan SK tersebut,” ujar Bagus.

Respons dari masing-masing kepala desa nantinya akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan tim hukum sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur.

Gugatan Ditargetkan Didaftarkan Pekan Depan
Bagus mengatakan, apabila proses administratif tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya akan melanjutkan perkara melalui jalur peradilan tata usaha negara.

“Rencananya minggu depan kita akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur,” katanya.

Enam peserta yang memberikan kuasa tersebut berasal dari desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kediri, yakni Kecamatan Pare, Puncu, Ngadiluwih, Tarokan, Plemahan, dan Banyakan.

Masing-masing kecamatan diwakili peserta yang mengaku dirugikan dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023.

Belum Ada Putusan PTUN
Meski rencana gugatan telah disiapkan, perkara tersebut hingga kini belum terdaftar di PTUN Jawa Timur. Artinya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan perangkat desa tersebut batal atau tidak sah.
Karena itu, keabsahan SK pengangkatan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 tersebut masih tetap berlaku sepanjang belum ada keputusan dari pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Kuasa Hukum Soroti Dampak Putusan
Selain mempersiapkan gugatan, Bagus juga menyoroti konsep erga omnes dalam putusan PTUN. Menurut dia, apabila nantinya majelis hakim mengabulkan gugatan, dampak putusan berpotensi tidak hanya dirasakan oleh enam pihak yang mengajukan gugatan.

“Walaupun ini hanya enam pemohon, kalau nanti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan, maka putusan itu berlaku terhadap pihak-pihak di luar yang bersengketa,” jelasnya.

Namun, penerapan asas tersebut serta sejauh mana dampak hukum dari putusan nantinya tetap bergantung pada pertimbangan dan amar putusan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Untuk saat ini, persoalan SK perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Kabupaten Kediri masih berada pada tahap upaya administratif dan persiapan gugatan.

Keabsahan SK tersebut belum dapat dinyatakan batal sebelum terdapat keputusan dari pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *