Kediri, Montera.co.id–– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan online di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan YM (32), perempuan yang disebut sebagai istri seorang anggota polisi, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 4 Agustus 2026. Selanjutnya, YM akan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan penetapan tersebut.
“Iya benar, masih berproses. Untuk selanjutnya kami akan panggil dan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026) pagi.
Polisi Pastikan Kasus Diproses Sesuai Hukum
Eko menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban. Ia memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk ketika kasus tersebut dikaitkan dengan status YM yang disebut merupakan istri anggota Korps Bhayangkara, Eko memastikan tidak ada tendensi tertentu dalam penanganannya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban juga diminta tidak khawatir. Polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional.
“Kita akan proses dengan aturan yang berlaku, begitu juga prosesnya sesuai dengan aturan,” tegas Eko.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Kuasa Hukum Sebut Penyidik Temukan Dua Alat Bukti
Kuasa hukum korban, Suwandi, mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Kediri yang telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan YM sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita juga disebut menjadi bagian dari dasar penetapan tersangka.
“Yang jelas, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik menjadi keyakinan penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP,” ujar Suwandi.
Meski telah berstatus tersangka, YM hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik dijadwalkan terlebih dahulu memanggil dan melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa Hukum Minta YM Dipertimbangkan untuk Ditahan
Suwandi juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap YM setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Permintaan tersebut, kata dia, didasarkan pada banyaknya korban serta besarnya nilai kerugian yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan YM ini banyak korban yang dirugikan. Jadi kami sebagai kuasa hukum meminta setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dapat menahan yang bersangkutan,” katanya.
Meski meminta proses hukum dilanjutkan, pihak korban tetap menghormati proses penyidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Para korban berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kerugian Korban Disebut Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban berinisial TA disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Sementara MY mengalami kerugian sekitar Rp240 juta, sedangkan NF sekitar Rp325 juta.
Suwandi menjelaskan, skema yang ditawarkan kepada para korban diduga tidak hanya berupa arisan online.
Selain arisan, terdapat pula skema investasi modal kerja yang menawarkan keuntungan tertentu. Skema tersebut disebut membuat sejumlah korban tertarik menempatkan dana dalam jumlah besar.
“Jadi ada investasi modal kerja juga,” ungkap Suwandi.
Kasus Mencuat Setelah Puluhan Peserta Datangi Rumah YM
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah puluhan peserta arisan online mendatangi rumah YM di Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (25/6/2026) siang.
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban karena pembayaran arisan disebut tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.
Para peserta mengaku mulai kehilangan kepercayaan setelah dana yang seharusnya mereka terima tidak kunjung dicairkan. Mereka juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengocokan hingga penentuan peserta yang mendapatkan pencairan.
Salah seorang peserta, Shinta (28), mengaku mengikuti program tersebut sejak Januari 2026.
Menurut Shinta, pada awalnya sistem arisan berjalan lancar. Kondisi itu membuat peserta percaya dan bahkan sejumlah anggota menambah slot keikutsertaan.
“Awalnya lancar sehingga banyak yang percaya. Tapi belakangan mulai muncul kejanggalan, terutama saat pengocokan dan penentuan pemenang arisan,” ujar Shinta.
Iuran Rp350 Ribu hingga Rp1 Juta, Pencairan Dijanjikan Puluhan Juta
Shinta menyebut program arisan tersebut memiliki beberapa kategori nominal.
Peserta disebut menyetor iuran mulai Rp350 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan.
Sementara nilai pencairan yang dijanjikan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp35 juta, tergantung kategori yang diikuti.
Kini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kediri. Penyidik dijadwalkan memanggil dan memeriksa YM sebagai tersangka pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.(Dan/Ali)







