Tangerang,Montera.co.id – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses pembuatan sertipikat. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat kerap dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, kondisi tersebut tidak dialami Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Berita selengkapnya:
https://www.atrbpn.go.id/berita/masyarakat-dapat-jadwal-ukur-tanah-yang-lebih-jelas-berkat-layanan-pengukuran-terjadwal







