Kediri,Montera.co.id— Di balik gerobak rujaknya di Kelurahan Singonegaran, Endang Murtiningrum harus berjuang keras mempertahankan satu-satunya harta yang ia miliki: sebidang tanah. Perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai penjual rujak ini kini harus berhadapan dengan sengkarut hukum yang berlarut-larut.
Perjuangannya memasuki babak baru. Pada Selasa (21/7/2026), Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri turun langsung ke lokasi untuk menggelar Pemeriksaan Setempat (PS). Agenda ini menjadi krusial untuk memastikan kebenaran fisik objek lahan yang menjadi sumber sengketa.
Pengadilan Tegaskan Hanya Cek Fisik Objek Lahan
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menegaskan bahwa kehadiran tim pengadilan murni untuk verifikasi lapangan, bukan untuk menentukan pemenang.
“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung, apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Didik di lokasi.
Menurutnya, setelah PS ini, persidangan akan berlanjut ke tahap kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim memutus perkara.
“Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Data Disdukcapil dan Dugaan Putusan Ultra Petita
Di sisi lain, tim kuasa hukum Endang Murtiningrum dari Law Office EB menilai sengketa ini tidak lepas dari rentetan kejanggalan administrasi yang berujung pada cacat hukum.
Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, S.H., M.H., menyebut Putusan Perkara Nomor 13 yang selama ini merugikan kliennya itu amburadul karena didasari data kependudukan yang keliru.
“Oknum Disdukcapil sempat menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar pada registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, nama Endang Murtiningrum sudah terdaftar sejak tahun 1971, saat Bu Endang baru berusia satu hari setelah lahir. Karena keterangan instansi yang keliru itu, putusan hakim jadi ikut salah,” tegas Eko.
Tidak berhenti di situ, Eko juga menyoroti adanya dugaan putusan ultra petita, di mana hakim memutus melebihi apa yang dimohonkan.
“Pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi. Belum lagi soal batas tanah yang berubah drastis saat disesuaikan dengan sertifikat. Menurut kami para advokat, putusan lama itu sangat kacau dan amburadul,” tambahnya.
Soroti Asal-Usul Tanah dan Salah Kamar Kewenangan Pengadilan
Rekan satu timnya, Zakia Rahmah, S.H., menambahkan ada kesalahan fundamental lain soal riwayat tanah tersebut.
“Dalam Putusan Nomor 13 disebutkan tanah itu mendasar pada waris. Padahal fakta hukum sebenarnya, tanah tersebut mendasar pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah salah,” terang Zakia.
Zakia juga mempersoalkan kewenangan. Menurutnya, PN Kota Kediri dalam putusan lama telah mengambil alih kewenangan PTUN dengan membatalkan dokumen negara.
“Ada pembatalan dokumen-dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang seharusnya menjadi domain PTUN, tetapi justru diambil alih dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Ini kesalahan fatal yang harus diluruskan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri untuk tidak terburu-buru memproses balik nama sertifikat sebelum ada putusan yang benar-benar adil dan mengoreksi kekeliruan masa lalu.
Kasus Endang menjadi potret betapa rumitnya warga kecil mempertahankan hak atas tanahnya ketika berhadapan dengan tumpukan dokumen dan tafsir hukum. Kini, semua mata tertuju pada putusan baru PN Kota Kediri, akankah keadilan berpihak pada penjual rujak tersebut?.(Dan/Ali)







