Kediri,Montera.co.id– Sukacita perayaan Hari Jadi Kota Kediri menyisakan cerita pilu bagi sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah riuh rendah festival dan gemerlap panggung hiburan, sejumlah pedagang kecil justru harus menelan pil pahit akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum penyelenggara acara (event organizer).
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan atau Saroja, Supriyo. Usai menggelar pertemuan klarifikasi dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Kota Kediri, Bambang Priambodo, Supriyo blak-blakan menyuarakan kegelisahan para pedagang yang merasa diperas.
Modus Pungli Lapak yang Mencekik UMKM
Bukan sekadar desas-desus, Supriyo mengaku telah mengantongi sejumlah bukti konkret dari laporan para korban. Keluhan yang masuk didukung oleh bukti video hingga keterangan tertulis mengenai beban biaya sewa lapak yang tidak masuk akal.
”Kami menerima aduan dari para pedagang kecil. Faktanya, mereka terpaksa membayar ratusan ribu rupiah untuk satu lapak dalam sehari. Setelah event selesai, jangankan untung, mereka justru menangis karena biaya sewa itu bahkan mencapai dua kali lipat dari total pendapatan mereka,” ungkap Supriyo dengan nada prihatin.
Ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan momen setahun sekali ini demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Padahal bagi para pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil, event besar Kota Kediri adalah pintu rezeki utama yang telah dinanti-nanti untuk menyambung hidup keluarga mereka.
Mendesak Wali Kota Kediri Terbitkan SOP Ketat
Berkaca dari kasus ini, Supriyo meminta Pemerintah Kota Kediri tidak tinggal diam. Ia mendesak Wali Kota Kediri beserta jajaran dinas terkait untuk memperketat proses mitigasi dan perizinan sebelum memberikan lampu hijau pada penyelenggaraan acara ke depan.
Ada beberapa poin krusial yang ia harapkan segera dievaluasi oleh pemerintah daerah:
Kejelasan Profil Penyelenggara: Pemerintah harus tahu pasti komunitas apa yang menggelar acara dan apa tujuan sebenarnya.
Penyusunan SOP Resmi: Perlu dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas mengenai apa saja yang boleh dan dilarang selama event berlangsung.
Larangan Pungutan Liar: Aturan harus menyatakan secara gamblang larangan memungut biaya apa pun dari pedagang kecil, kecuali untuk fasilitas mandiri yang memang disepakati secara transparan (seperti sewa tenda pihak ketiga).
Kota Kediri Milik Bersama, Bukan Komunitas Tertentu
Di akhir penjelasannya, Supriyo mengingatkan semua pihak bahwa era keterbukaan informasi publik membuat masyarakat semakin kritis. Melalui akses media sosial yang menjangkau hingga pelosok kampung, setiap tindakan penyimpangan akan dengan mudah terendus oleh publik.
”Kota Kediri ini milik kita bersama, milik semua warga, bukan milik perorangan atau komunitas tertentu saja. Silakan buat acara kemanusiaan atau hiburan, tapi jangan pernah membebani masyarakat kecil yang sedang mengais rezeki,” tegasnya.
Pihak Saroja berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemangku kebijakan, agar perayaan-perayaan besar di Kota Kediri berikutnya benar-benar membawa berkah bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(Dan/Ali)







