Madiun,Montera.co.id– – Memasuki musim kemarau yang dibarengi angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun tancap gas memperketat pengawasan jalur. Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kebakaran lahan yang bisa menjalar ke rel kereta api.
Mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun memang melintasi area persawahan. Saat kemarau, tumpukan jerami, ilalang, dan semak kering jadi “bahan bakar” yang siap tersulut kapan saja. Sekali ada api, hembusan angin kencang bisa membuatnya merembet ke jalur KA hanya dalam hitungan detik.
Imbauan Tegas: Jangan Bakar Jerami Dekat Rel
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan larangan keras membakar lahan, jerami, atau sampah di sekitar jalur rel.
“Ini sangat berbahaya dan berpotensi besar mengganggu perjalanan KA. Kombinasi material kering dan angin kencang membuat api sekecil apa pun cepat menjalar ke ruang manfaat jalur KA,” tegas Tohari, Selasa (14/7/2026).
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Laporan terbaru dari PPKA Stasiun Walikukun menyebutkan, di Km 216+500 petak Walikukun – Kedungbanteng wilayah Daop 6 Yogyakarta, terjadi aktivitas pembakaran jerami. Apinya bahkan sudah mendekati jalur rel karena terbawa angin.
Masinis Wajib Rem Darurat Jika Ada Asap Tebal
Risiko dari pembakaran jerami tidak main-main. Kepulan asap tebal bisa menghalangi pandangan masinis. Api yang menjalar juga berisiko menyambar lokomotif atau gerbong penumpang. Bahaya makin besar jika yang melintas adalah KA barang pengangkut logistik atau bahan mudah terbakar.
Tohari menjelaskan, sesuai prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran wajib mengambil tindakan preventif. Mulai dari mengurangi kecepatan, hingga menghentikan perjalanan secara luar biasa (BLB).
“Keselamatan adalah urat nadi operasional KAI. Masinis langsung lapor ke Pusat Pengendali Perjalanan KA. Laporan diteruskan real-time ke unit pengamanan, petugas jalan rel, dan KA lain yang akan lewat,” ujarnya.
KAI Siagakan Patroli dan APAR, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk komitmen, KAI Daop 7 Madiun kini rutin patroli di jalur rawan. Sosialisasi langsung ke kelompok tani di sekitar rel juga digencarkan. Di pos-pos penjagaan, alat pemadam api ringan (APAR) disiagakan 24 jam.
KAI juga tak segan mengambil langkah hukum. Pelaku pembakaran yang membahayakan perjalanan KA bisa dijerat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mohon kerja sama dan kepedulian masyarakat, khususnya petani. Jerami sisa panen jangan dibakar. Angin kencang bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik. Perjalanan KA yang aman adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(Dan/Ali)







