Tok! Hakim Tolak Gugatan RS Aura Syifa, Dr. Darwan Triyono Sebut Putusan Jadi Kemenangan Keadilan

Kediri,Montera.co.id– Sengketa hukum terkait kepemilikan saham Rumah Sakit (RS) Aura Syifa Kediri memasuki babak baru. Firma hukum Akson Law yang dipimpin oleh advokat kawakan Akson Nul Huda, S.H., M.H., berhasil memenangkan gugatan perdata dalam sengketa jual beli saham rumah sakit tersebut.

​Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dalam putusan nomor perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gpr menyatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak manajemen rumah sakit melalui kuasa hukumnya, Dr. Benny, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Bagi salah satu tergugat, Dr. Darwan Triyono, putusan ini bukan sekadar kemenangan di atas kertas, melainkan sebuah pembuktian moral bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya setelah sekian lama ia berada dalam posisi yang dirugikan.

​”Kami Merasa Terzalimi, Tapi Keadilan Akhirnya Berpihak”
​Nada lega dan syukur terdengar jelas dari Dr. Darwan Triyono saat dimintai tanggapan. Ia tidak menampik bahwa proses hukum yang dilaluinya selama ini penuh dengan tekanan emosional dan ketidakadilan.

​”Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada kita yang selama ini merasa terzalimi,” ungkap Dr. Darwan dengan nada penuh kesyukuran.

​Menurutnya, putusan ini menjadi jawaban atas segala ikhtiar untuk meluruskan problematika internal rumah sakit. Dr. Darwan menyayangkan bahwa niat baiknya untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit justru sempat tidak diakui oleh manajemen, bahkan berujung pada tindakan yang merugikan dirinya.

​”Tapi alhamdulillah, dengan adanya keputusan ini, kami merasa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya

Duduk Perkara Sengketa Saham Senilai Rp12 Miliar
​Kuasa hukum konsorsium, Akson Nul Huda, membeberkan asal mula perseteruan ini. Konflik berakar dari kesepakatan bisnis yang terjadi pada awal tahun 2025 lalu.

​”Posisinya perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, klien kami (Dr. Darwan) beserta dua rekannya, yaitu Dr. Taufan Hidayat dan Dr. Rahmat Krismanantoro, membentuk konsorsium untuk membeli saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar Rp12 Miliar. Pembelian tersebut setara dengan nilai saham 24%,” ujar Akson saat memberikan keterangan.

​Menurut Akson, semestinya hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian. Namun, pihak manajemen justru tidak melaksanakannya dan malah mengajukan gugatan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham tersebut.

​Menghadapi gugatan itu, Akson Law langsung mengambil langkah taktis dengan mengajukan eksepsi formal karena menilai gugatan pihak rumah sakit salah alamat.

​”Konkretnya begini, ini kan berangkat dari perjanjian jual beli. Mestinya kalau ada masalah, yang diajukan adalah wanprestasi, bukan pembatalan perjanjian. Karena itu, kami ajukan eksepsi,” tegas pendiri Akson Law tersebut.

Hasilnya, Majelis Hakim menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan RS Aura Syifa cacat formil.

Siapkan Gugatan Balik dan Laporan Pidana Cek Kosong
​Langkah Dr. Darwan Triyono bersama tim hukumnya tidak berhenti sampai di sini. Kemenangan formal ini justru menjadi pijakan awal untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan. Dr. Darwan menegaskan tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan balik.

​”Intinya, kami ingin rumah sakit ini dikelola dengan baik. Hak-hal kami sebagai pemegang saham yang selama ini diabaikan akan terus kami perjuangkan. Gugatan balik ini nantinya bertujuan untuk memenuhi hak-hak tersebut,” jelas Dr. Darwan.

​Selain gugatan perdata, Akson Nul Huda menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang mengawal laporan pidana di kepolisian terhadap Dr. Benny. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan penggelapan berupa cek kosong yang proses hukumnya kini tengah bergulir.

Manajemen RS Aura Syifa Memilih Bungkam
​Di sisi lain, upaya konfirmasi untuk mendapatkan keberimbangan berita dari pihak manajemen RS Aura Syifa masih menemui jalan buntu. Pihak rumah sakit terkesan menutup diri ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung pada Rabu (24/6/2026).

​Saat mendatangi lokasi, awak media hanya ditemui oleh petugas keamanan yang berjaga. Adib Satrio, salah satu satpam RS Aura Syifa, menyatakan bahwa jajaran direksi dan manajemen belum bisa memberikan keterangan karena sedang melangsungkan pertemuan tertutup.

​”Pihak jajaran rumah sakit saat ini sedang rapat,” ujar Adib Satrio singkat di lokasi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen RS Aura Syifa terkait putusan hakim maupun rentetan langkah hukum baru yang disiapkan oleh pihak Dr. Darwan Triyono.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *