Kediri,Montera.co.id– Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026, Prof Mohammad Nuh, memaparkan sejumlah keputusan dan rekomendasi strategis yang dihasilkan selama pelaksanaan Munas-Konbes di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Di hadapan awak media, Prof Nuh menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan insan pers yang mengawal jalannya forum sejak awal hingga menjelang penutupan.
“Atas nama Steering Committee, Organizing Committee, dan panitia daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah mengikuti rangkaian kegiatan Munas dan Konbes,” ujarnya.
Menurutnya, Munas membahas berbagai persoalan keagamaan, sedangkan Konbes lebih banyak membahas persoalan organisasi sebagai bekal menuju Muktamar NU 2026.
Muktamar NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Lokasi Masih Diverifikasi
Prof Nuh memastikan Muktamar NU akan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026. Namun, lokasi penyelenggaraan masih dalam proses penentuan.
Sejumlah daerah telah mengajukan diri menjadi tuan rumah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Barat.
Tim khusus akan dibentuk untuk melakukan verifikasi berdasarkan empat indikator utama, yaitu:
Kelayakan infrastruktur.
Kelayakan keamanan.
Kelayakan finansial.
Kelayakan spiritual.
Menurut Prof Nuh, aspek spiritual menjadi ciri khas dalam pengambilan keputusan di lingkungan NU.
“Setelah semua aspek dinilai layak, tetap ada pertimbangan spiritual sebagai bagian dari proses penentuan lokasi,” katanya.
Ia memperkirakan lokasi Muktamar sudah ditetapkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Aturan Pengelolaan Tambang NU Resmi Disepakati
Salah satu hasil penting Munas-Konbes adalah disepakatinya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang NU.
Regulasi tersebut mengatur empat poin utama.
1. Kepemilikan
Seluruh aset tambang dipastikan menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik perseorangan maupun perusahaan tertentu.
2. Tata Kelola
Pengelolaan tambang harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak melakukan eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan.
NU juga akan menggandeng perusahaan yang memiliki kompetensi karena keterbatasan pengalaman dalam sektor pertambangan.
3. Pemanfaatan
Hasil usaha tambang diperuntukkan bagi kepentingan organisasi, mulai dari PBNU hingga tingkat ranting serta lembaga-lembaga NU.
“Manfaatnya tidak boleh dinikmati oleh pengurus secara pribadi,” tegas Prof Nuh.
4. Keberlanjutan
Usaha tambang harus memberikan manfaat jangka panjang sekaligus berdampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum NU Diusulkan Berubah
Topik yang paling banyak menyita perhatian peserta adalah usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Prof Nuh menjelaskan, usulan tersebut masih berupa rekomendasi yang akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar.
Dalam konsep yang berkembang, Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) tidak lagi hanya mengusulkan satu nama calon ketua umum, tetapi bisa mengusulkan beberapa kader terbaik.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) bersama Rais Aam terpilih, bukan melalui mekanisme one man one vote seperti sebelumnya.
Namun demikian, sebagian peserta masih menghendaki sistem lama tetap dipertahankan.
“Kedua pandangan ini kami akomodasi sebagai rekomendasi untuk diputuskan di Muktamar,” jelasnya.
Menteri Jadi Ketua Umum NU Masih Diperdebatkan
Forum juga membahas aturan mengenai pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Seluruh peserta sepakat bahwa presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif harus melepaskan jabatan apabila mencalonkan diri.
Namun, khusus jabatan menteri masih memunculkan perbedaan pendapat.
Sebagian peserta menilai menteri merupakan jabatan politik, sementara lainnya berpandangan menteri adalah jabatan yang diangkat, bukan hasil pemilu.
Perdebatan tersebut juga akan diputuskan pada Muktamar mendatang.
NU Minta Program MBG Terus Berjalan dengan Perbaikan
Munas-Konbes turut memberikan perhatian terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Forum memberikan apresiasi terhadap tujuan program tersebut, namun meminta adanya evaluasi tata kelola agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Selain itu, peserta juga mengusulkan adanya afirmasi khusus bagi pesantren dalam pelaksanaan program MBG.
Hak Menghapus Jejak Digital Ikut Dibahas
Persoalan right to be forgotten atau hak menghapus jejak digital juga menjadi pembahasan Komisi Bahtsul Masail.
Prof Nuh mengatakan pembahasan muncul karena banyak orang yang telah bertobat dan memperbaiki diri, namun rekam jejak digital masa lalunya terus tersebar.
Menurutnya, para ulama membahas persoalan tersebut berdasarkan dalil-dalil keagamaan, sehingga keputusan resminya akan diumumkan setelah hasil sidang difinalisasi.
Penutupan Munas-Konbes Dihadiri Presiden
Prof Nuh juga memastikan penutupan Munas-Konbes NU dijadwalkan berlangsung di Bangkalan, Madura, dan direncanakan dihadiri Presiden.
Rangkaian acara akan diawali dengan ziarah ke makam ulama, dilanjutkan istigasah, sebelum acara penutupan.
Pemilihan Bangkalan bukan tanpa alasan.
Menurut Prof Nuh, lokasi tersebut dipilih untuk mengingatkan generasi muda terhadap sejarah lahirnya NU yang tidak lepas dari peran ulama besar di Madura.
Muktamar Diharapkan Berlangsung Sejuk dan Bermartabat
Menjelang Muktamar NU 2026, Prof Mohammad Nuh berharap seluruh proses berjalan dalam suasana sejuk, berkualitas, dan bermartabat.
Menurutnya, perbedaan pilihan tidak seharusnya berubah menjadi ajang saling menjatuhkan.
“Yang harus ditonjolkan adalah kelebihan setiap calon, bukan membuka kekurangan atau aibnya. Muktamar harus menjadi forum yang menampilkan kualitas kader terbaik NU,” pungkasnya.(Dan/Ali)







