Jebakan KTP Palsu: Polsek Kediri Kota Bongkar Modus Pencurian Motor di Kos-kosan, Pelaku Asal Bandung Diamankan

Kediri,Montera.co.id– Kehati-hatian dalam menerima penghuni baru di tempat kos-kosan kembali terbukti menjadi kunci mencegah kejahatan. Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah pelaku terjebak oleh kelalaiannya sendiri saat mendaftar sebagai penyewa kos.

Terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas pada Sabtu (20/6/2026). Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri.

Modus Mengintai Keamanan Lokasi

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa modus operandi NS cukup sistematis. Pelaku tidak langsung bertindak, melainkan terlebih dahulu mencari informasi mengenai kondisi keamanan di berbagai tempat kos.

“Setelah menemukan lokasi yang dirasa aman dan minim pengawasan, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang tersedia di lokasi tersebut,” jelas Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).

Namun, rencana licik tersebut justru menjadi bumerang bagi NS karena adanya celah administratif yang ia abaikan saat proses pendaftaran kos.

Jejak Digital dari KTP “Bukan Miliknya”

Titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari dokumen identitas yang ditinggalkan pelaku. Saat mendaftar sebagai penghuni kos, NS menyerahkan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, saat diperiksa lebih lanjut oleh pemilik kos dan kemudian diverifikasi oleh polisi, terungkap fakta mengejutkan.

“KTP yang ditinggalkan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Saat kami lakukan pengecekan, alamat dalam KTP tersebut ternyata merupakan korban kehilangan barang atau pernah mengalami kejadian serupa,” ungkap Kompol Bowo.

Informasi dari KTP palsu tersebut menjadi petunjuk awal bagi anggota Polsek Kediri Kota. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memeriksa data dari handphone korban yang hilang, yang akhirnya mengarah pada keberadaan NS.

Penangkapan di Banyakan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim reskrim berhasil melacak dan mengamankan NS beserta barang bukti berupa sepeda motor curian di sebuah kost di wilayah Kecamatan Banyakan.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Imbauan Ketat bagi Pemilik Kos

Menyikapi kasus ini, Kapolsek Kediri Kota memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pemilik atau pengelola tempat kos-kosan. Kelalaian dalam verifikasi identitas dapat membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk berkeliaran.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki tempat kos benar-benar teliti. Lakukan pengecekan identitas asli calon penghuni, tanyakan keperluan dan aktivitas mereka selama menetap di kos. Jangan mudah percaya hanya pada tampilan fisik atau dokumen sekilas,” pungkas Kompol Bowo.(Dan/Ali)

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan lingkungan dimulai dari ketelitian administrasi dan kewaspadaan sosial di tingkat komunitas terkecil seperti tempat tinggal bersama

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *