Oknum Guru SMK di Kediri Ditahan: Diduga Cabuli Siswa Laki-laki Lewat Modus Penyamaran di Media Sosial

Kediri,Montera.co.id-– Dunia pendidikan kembali diguncang kabar mengejutkan dari Kabupaten Kediri. Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Pare harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan tersangka berinisial D. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, guru tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Menggiurkan: Menyamar Sebagai Perempuan di Dunia Maya

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, kasus ini memiliki modus operandi yang cukup unik dan memanipulasi kepercayaan korban.

Tersangka diketahui tidak melakukan aksinya secara langsung di awal, melainkan melalui dunia maya. Ia menggunakan akun media sosial palsu dan menyamar sebagai seorang perempuan untuk mendekati korban.

“Korban cuma satu. Pelaku menggunakan akun lain dan menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki yang masih duduk di bangku kelas XI di sekolah tempat tersangka mengajar. Hubungan guru-murid yang seharusnya penuh dengan bimbingan, justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yang melanggar norma dan hukum.

Penegakan Hukum Tegas: Ancaman 9 Tahun Penjara

Polres Kediri menegaskan bahwa mereka tidak main-main dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan psikologis dan fisik bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan pasal berat. Ia dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Untuk pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” tegas Eko.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban. Namun, pintu penyelidikan masih terbuka lebar. Pihak penyidik terus mendalami perkara ini dengan memeriksa tersangka serta sejumlah saksi terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, melalui jajarannya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, terutama di era digital di mana batas interaksi antara guru dan siswa bisa menjadi kabur melalui media sosial.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *