Aksi Curat di Kosan Semampir Berakhir Cepat: Dua Pendatang Diringkus Hanya 1 Jam Usai Laporan

Kediri,Montera.co.id-–Niat gelap dua pria pendatang untuk mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, kandas dalam waktu singkat. Hanya berselang satu jam setelah korban melaporkan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Polres Kediri Kota berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyian mereka.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) malam ini menelan kerugian materiil mencapai Rp 12 juta. Namun, kecepatan respons polisi menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini sebelum barang bukti sempat dijual kembali.

Modus Klasik: Satu Mengintai, Satu Mendorong

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang jelas dalam aksinya. Tersangka pertama, Adi Prasetyo (30), seorang pengamen asal Surabaya, bertindak sebagai eksekutor. Sementara tersangka kedua, Harmadi (46), seorang kuli bangunan asal Brebes, Jawa Tengah, bertugas sebagai pengawas situasi.

“Kedua pelaku diamankan di tempat kos mereka di Jalan Semampir Gang Tembus tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ujar Kompol Bowo, Sabtu (13/6/2026).

Kronologi bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Adi, keduanya berkeliling mencari sasaran empuk. Mata mereka tertuju pada sebuah Honda Beat Street warna hitam milik Asyrof Ainaya (22), seorang mahasiswa yang sedang kuliah di Kediri, yang terparkir di area kos Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing.

Melihat suasana sepi, Adi langsung masuk ke area kos dan mendorong motor korban keluar. Harmadi menunggu di depan gerbang dengan motornya siap melaju. Setelah motor berhasil dibawa keluar, Harmadi menaikinya, sementara Adi mendorong dari belakang menggunakan motornya sendiri menuju kos mereka. Modus “didorong” ini sering dipilih pencuri untuk menghindari suara mesin yang bisa menarik perhatian warga.

Respons Cepat Polisi Gagalkan Rencana Jual Barang Curian

Nasib baik berpihak pada korban. Menyadari motornya hilang, Asyrof segera melapor ke Polsek Kediri Kota pada pukul 18.30 WIB. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan di lokasi kejadian.

Berketajaman analisis dan penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Pukul 19.30 WIB—tepat satu jam pasca laporan diterima—kedua pelaku digerebek di kamar kos mereka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial:

1 unit sepeda motor korban (Honda Beat Street hitam AG 2063 AAJ).

1 unit sepeda motor milik pelaku (Honda Beat hitam AG 6420 RAA) beserta STNK.

Alat pembuka kunci: 1 buah rumah kunci T dengan 4 anak kunci, dan 1 obeng gagang kuning.

Pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk kaos hitam bertuliskan Persebaya dan topi hitam.

1 unit HP Realme C2 milik tersangka.

Alasan Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. Mereka berencana menjual motor curian tersebut dan membagi hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Saat ini penyidik tengah melakukan penahanan dan merampungkan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kompol Bowo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di area yang rawan atau kurang terpantau.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *