Kediri,Montera.co.id – Karakter kritis para siswa MTsN 1 Kota Kediri terlihat jelas saat sesi tanya jawab program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka. Banyak di antara mereka melemparkan pertanyaan mendalam terkait sanksi hukum bagi pelaku cyberbullying, dampak pidana penyalahgunaan media sosial, hingga tips konkret menghindari lingkaran pergaulan toksik.
Antusiasme ini menjadi warna utama dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema “Kenakalan Remaja” yang digelar oleh Kejaksaan Negeri di Aula MTsN 1 Kota Kediri, Selasa (19/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Narasumber Kejaksaan menjawab setiap pertanyaan siswa secara interaktif dengan analogi sederhana, sehingga pesan edukasi hukum dapat terserap secara maksimal oleh para pelajar.
Sinergi Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini
Langkah preventif ini diambil sebagai wujud nyata kepedulian aparat penegak hukum dan pihak sekolah dalam memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada para pelajar sejak usia dini. Acara yang berlangsung tertib dan aman ini dihadiri oleh ratusan siswa, guru, serta tamu undangan yang memadati lokasi.
Acara sendiri dibuka secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa bersama. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Kediri menyampaikan apresiasi mendalam sekaligus terima kasih kepada jajaran Kejaksaan yang telah meluangkan waktu memberikan penyuluhan hukum langsung ke sekolah.
“Kegiatan JMS seperti ini sangat krusial bagi pembinaan karakter generasi muda di tengah arus digitalisasi. Perkembangan zaman dan pengaruh lingkungan pergaulan yang semakin kompleks menuntut siswa memiliki ‘benteng’ yang kuat, salah satunya lewat pemahaman hukum,” ujar Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Kediri.
Soroti Bahaya Bullying hingga Tindak Kriminalitas Anak
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Kejaksaan membedah berbagai fenomena kenakalan remaja yang marak terjadi di lingkungan pelajar belakangan ini. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Bahaya Perundungan (Bullying): Dampak psikologis serius dan jerat hukum bagi pelaku.
Tawuran Antar-Pelajar: Konsekuensi pidana dari aksi kekerasan kelompok di ruang publik.
Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman nyata yang merusak masa depan generasi bangsa.
Etika Media Sosial: Pentingnya bijak bersosial media guna menghindari pelanggaran UU ITE.
Kriminalitas Anak: Pemahaman bahwa status di bawah umur tidak membuat anak kebal hukum jika melakukan tindak pidana.
Para siswa diberikan pemahaman objektif bahwa setiap tindakan melanggar hukum memiliki konsekuensi nyata serta membawa dampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, maupun masa depan mereka.
Komitmen Bersama Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman
Selain memaparkan jenis pelanggaran, Kejaksaan juga menyisipkan motivasi agar para siswa tetap fokus pada prestasi belajar, menghormati guru, serta menjaga integritas diri. Remaja diingatkan bahwa masa muda adalah momentum emas untuk menentukan masa depan lewat kegiatan positif.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini ditargetkan mampu meningkatkan kesadaran hukum secara masif di kalangan remaja. Hasil akhir yang diharapkan adalah terbentuknya karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki moralitas tinggi, sekaligus berani menolak segala bentuk ajakan negatif.
Agenda edukatif ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara tim Kejaksaan, jajaran dewan guru, dan perwakilan siswa sebagai simbol sinergi kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan di Kota Kediri yang aman, sehat, dan sepenuhnya bebas dari kenakalan remaja.(Dan/Ali)







