Blitar,Montera.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan operasional dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Langkah nyata dilakukan melalui kegiatan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan pada dua titik perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar, guna meminimalisir risiko kecelakaan dan gangguan perjalanan kereta api.
Lokasi & Detail Teknis Penyempitan
Pekerjaan difokuskan pada petak jalan antara Stasiun Garum hingga Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun. Dua titik yang ditangani adalah JPL 171 di Km 111+9/0 dan JPL 172 di Km 112+3/4.
Proses normalisasi ini dilakukan dengan memasang patok pembatas berbahan material rel, guna mengatur lebar lintasan sesuai fungsi dan kapasitas jalur:
– JPL 171: Lebar jalan awalnya lebih dari 3 meter, kini dipersempit menjadi 1,3 meter. Perubahan ini membuat akses hanya bisa dilalui kendaraan roda dua saja.
– JPL 172: Lebar jalan disesuaikan dari lebih 3 meter menjadi 2 meter, dengan pembatas yang jelas agar kendaraan besar tidak memaksakan diri melintas.
Pembatasan dimensi ini bertujuan mencegah kendaraan berukuran besar atau melebihi kapasitas jalan melintas, sehingga terhindar dari risiko tersangkut, mogok, atau menimbulkan gangguan di jalur kereta api.
Dilakukan Bersama Pemangku Kepentingan Lokal
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, dengan melibatkan berbagai pihak terkait demi kelancaran dan keberhasilan di lapangan. Mitra yang terlibat antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, serta Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.
Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama antara pengelola, pemerintah, dan masyarakat. “Kami berharap langkah normalisasi ini efektif mengurangi potensi kecelakaan, melindungi nyawa pengguna jalan, serta menjaga kelancaran perjalanan kereta api,” ujarnya.
Imbauan Keselamatan: Terapkan Prinsip “BERTEMAN”
Selain penataan fisik jalur, KAI Daop 7 Madiun juga terus mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin mematuhi rambu lalu lintas dan aturan keselamatan. KAI kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip “BERTEMAN”: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan saat melintasi jalur kereta api.
Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri menyeberang jika sinyal peringatan sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama mencegah musibah yang tidak diinginkan.(Dan/Fitri)







