Kediri,Montera.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil meringkus dua pemuda asal Kota Kediri yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakan tergolong klasik namun licin, yakni menyewa unit kendaraan untuk kemudian langsung digadaikan ke luar kota pada hari yang sama.
Akibat aksi nekat tersebut, pemilik usaha rental motor ‘Yello Motorent’ di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, harus menanggung kerugian materiil hingga mencapai Rp 28 juta.
Kronologi Aksi Penggelapan: Hanya Butuh Satu Jam untuk Menggadai
Kapolsek Ngasem melalui Kanit Reskrim, Aiptu Oni Rudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (24/4/2026). Kedua pelaku, yakni MADP (25) warga Kelurahan Banjaran dan AP (26) warga Kelurahan Sukorame, mendatangi lokasi rental sekitar pukul 14.20 WIB.
Mereka menyewa satu unit Yamaha NMax 155 CC tahun 2024 dengan nopol AG-4402-EDS. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengikuti prosedur administrasi secara formal.
“Pelaku menyewa selama tiga hari dengan biaya Rp 480.000, termasuk biaya tambahan ke luar kota. Mereka juga menyerahkan KTP dan menandatangani surat tanda terima,” ujar Aiptu Oni, Selasa (12/5/2026).
Namun, niat jahat langsung dieksekusi begitu motor keluar dari gerbang rental. Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 15.00 WIB, motor tersebut sudah berpindah tangan di kawasan depan SPBU Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Hasil Gadai Dibagi Dua, GPS Diduga Sengaja Dirusak
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui bahwa aksi ini sudah direncanakan matang sejak awal. Motor gres tersebut digadaikan seharga Rp 7,5 juta, namun mereka menerima bersih Rp 7 juta setelah dipotong biaya jasa.
“Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambah Oni.
Pihak kepolisian menemui kendala dalam pelacakan fisik kendaraan lantaran sinyal GPS pada motor tersebut sudah tidak aktif. Kuat dugaan, para pelaku atau pihak penadah telah merusak perangkat pelacak sesaat setelah transaksi gadai dilakukan.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Buru Keberadaan Motor
Setelah menerima laporan dari korban yang merasa curiga, Unit Reskrim Polsek Ngasem bergerak cepat melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Ngasem pada Senin malam.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, antara lain:
Dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku.
Surat keterangan pembiayaan (leasing) kendaraan.
Dokumen tanda terima penyerahan unit rental.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Fokus utama kami adalah melacak keberadaan unit motor dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Ngasem.(Dan/Ali)







