LSM Saroja Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Kilisuci ke Kejari Kota Kediri, Soroti “Pemborosan” APBD dan Alkes

Kediri, Montera.co.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saroja resmi melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan RSUD Kilisuci. Laporan ini disebut sebagai “test case” untuk membongkar pola kejahatan terstruktur dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mengungkapkan bahwa dasar pelaporan ini bermula dari kejanggalan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan kondisi riil operasional rumah sakit yang terus merugi namun tetap mendapatkan suntikan dana besar.

Kejanggalan Pengelolaan: Rugi Terus tapi Subsidi Mengalir

Supriyo menyoroti rendahnya tingkat okupansi RSUD Kilisuci yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan melalui APBD. Menurutnya, ada kesan pembiaran terhadap kerugian negara dengan dalih penyertaan modal.

“Logikanya mudah, rumah sakit ini okupensinya rendah dan rugi terus. Kenapa tidak ada usaha untuk merger, menutup, atau dipihak-ketigakan? Sebaliknya, APBD Kota Kediri dipaksakan untuk terus mensubsidi,” ujar Supriyo usai menyerahkan laporan di Kejari Kota Kediri.

Ia menduga ada perencanaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan pola pengadaan untuk menyerap anggaran secara tidak wajar.

Soroti Limbah Obat-obatan dan Pengadaan Alkes

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes). Supriyo menduga ada penggelembungan volume (mark-up) atau perencanaan yang buruk sehingga banyak obat-obatan bernilai miliaran rupiah berakhir menjadi limbah karena kedaluwarsa.

“Saya yakin nilai pengadaan obat-obatan itu di atas Rp1 miliar setiap tahun. Masih banyak obat yang dibuang ke TPA karena kedaluwarsa. Masa ahli medis di sana tidak tahu kapan obat akan expired? Ini aneh, mengelola rumah sakit sepi tapi beli obat dalam jumlah besar,” tegasnya.

Ia berharap Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap pengadaan Alkes yang dianggap tidak efisien dan terkesan hanya mengejar proyek fisik semata.

Respon Kejari Kota Kediri: Laporan Resmi Diterima

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelijen menyatakan telah menerima berkas pengaduan secara resmi. Namun, pihak Korps Adhyaksa masih bersikap hati-hati dalam memberikan rincian substansi materi.

“Berkaitan dengan surat pengaduan ini, sudah kita terima. Surat ini akan kami teruskan ke pimpinan (Kajari) untuk mendapatkan disposisi dan petunjuk lebih lanjut,” jelas Kasi Intel Kejari Kota Kediri.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap administrasi laporan dan belum melakukan telaah mendalam terhadap materi yang disampaikan LSM Saroja.

“Mengenai substansi materi, apakah itu terkait RSUD Kilisuci atau yang lainnya, saya belum bisa memberikan pernyataan detail karena kami belum membaca secara rinci. Yang pasti, aduan sudah masuk,” pungkasnya.

Langkah Awal Bersih-Bersih Birokrasi

LSM Saroja menegaskan bahwa kasus RSUD Kilisuci ini hanyalah pembuka. Supriyo mengklaim telah mengantongi sejumlah data dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik di masa lalu maupun masa kini, yang melibatkan oknum di lingkungan Pemkot Kediri.

“Kita kolaborasi dengan Kejaksaan. Kita coba bersihkan RSUD Kilisuci dulu sebagai langkah awal,” tutup Supriyo.

.

Terpisah Direktur RS Kilisuci Dokter Hamida saat dikonfirmasi jurnalis terkait adanya laporan penggunaan APBD untuk Operasional Rumah Sakit dan Alat Kesehatan mengatakan, Pihaknya masih butuh waktu untuk mengumpulkan data data

“Mohon maaf saya butuh waktu untuk mengumpulkan data2 nggih,”terangnya melalui Pesan WhatsApp.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *