Kediri,Montera.co.id— Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menyasar ribuan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar kawasan TPA dengan besaran yang bervariasi berdasarkan zona terdampak.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam bersama tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan telah melewati verifikasi hukum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kenaikan Drastis untuk Warga Ring 1
Kabar paling menggembirakan menyasar warga yang berada di Ring 1. Pada tahun 2026 ini, nilai kompensasi untuk Ring 1 ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK. Angka ini melonjak tajam sebesar 48,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk tiga zona lainnya, yakni Ring 2, 3, dan 4, juga mengalami penyesuaian kenaikan merata sebesar 6,84 persen. Berikut rincian nominal kompensasi per zona:
Ring 1: Rp1.852.208 (Naik 48,18%)
Ring 2: Rp747.879
Ring 3: Rp587.619
Ring 4: Rp293.810
Jumlah Penerima Bertambah Akibat Mutasi Penduduk
Berdasarkan data hasil verifikasi terbaru, total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 KK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 23 KK dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK. Penambahan ini dipicu oleh faktor dinamika kependudukan atau mutasi penduduk di wilayah terdampak.
Endang Kartikasari menjelaskan bahwa proses penetapan ini memang memakan waktu karena harus mematuhi prosedur penggunaan APBD.
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai Perwali oleh bagian hukum, hari ini resmi kita tetapkan,” ujar Endang.
Indikator Penilaian: Tak Hanya Jarak, Tapi Juga Kualitas Lingkungan
Pemkot Kediri tidak asal dalam menentukan besaran uang kompensasi. Penentuan zona dan nominal didasarkan pada lima aspek utama, yaitu:
Lingkungan (Dampak bau, risiko kebakaran, air tanah, dan air permukaan).
Kesehatan masyarakat sekitar.
Ekonomi.
Sanitasi.
Sosial.
Kapan Cair? Ini Mekanisme Penyalurannya
Terkait teknis pencairan, warga tidak perlu mengantre panjang. Pemkot Kediri tetap menggunakan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat guna menjamin transparansi dan keamanan.
“Pencairan kompensasi diperkirakan akan dilakukan pada minggu depan setelah seluruh proses administrasi rampung,” tambah Endang.
Komitmen Jangka Panjang: Pembangunan TPST
Selain memberikan kompensasi finansial, Pemkot Kediri terus berupaya mengurangi beban TPA melalui berbagai program hulu ke hilir. Langkah strategis yang tengah disiapkan antara lain optimalisasi Bank Sampah, penguatan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle), hingga rencana besar pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA untuk meminimalisir dampak lingkungan secara permanen.( Dan/Ali )







