Kediri, Montera.co.id--Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri yang tak kunjung usai memicu reaksi keras dari masyarakat. Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menunjuk kontraktor baru demi menyelamatkan ikon wajah kota tersebut.
Supriyo menilai, mandeknya proyek ini disebabkan oleh ketidak konsistenan pihak kontraktor dalam mematuhi hasil audit yang telah disepakati. Menurutnya, kepentingan publik tidak boleh dikorbankan akibat sengketa yang berlarut-larut antara pelaksana proyek dan pemerintah.
Polemik Hasil Audit dan Integritas Kontraktor
Masalah utama yang mencuat adalah penolakan kontraktor terhadap nilai pembayaran berdasarkan hasil audit. Padahal, Supriyo menyebut bahwa proses audit telah dilakukan secara transparan oleh tim dari universitas (UPN) dan diperkuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Seharusnya kontraktor konsisten dan komitmen menerima hasil apapun berdasarkan audit. Terimalah pembayaran sesuai perhitungan itu, baru proyek dilanjutkan,” ujar Supriyo dalam keterangannya kepada media.
Ia menyayangkan sikap kontraktor yang justru membawa ranah ini ke Pengadilan Negeri, yang dinilai hanya akan memperpanjang masa “gantung” proyek Alun-Alun.
Sentil Rencana Tim Panel Pengadilan
Supriyo juga menyoroti kabar mengenai rencana Pengadilan Negeri untuk membentuk tim panel atau tim audit ulang. Menurutnya, langkah tersebut berlebihan dan berpotensi melampaui kewenangan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi audit BPKP.
“Berdasarkan putusan MK terbaru, hanya hasil audit BPKP yang sah diterima dalam proses peradilan. Kalau pengadilan bikin tim audit lagi, itu konyol. Kami meminta Pemkot segera meminta Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar pembangunan bisa diteruskan tanpa terhambat proses yang bertele-tele,” tegasnya.
Ancaman Aksi Massa: “Jangan Korbankan Ikon Kota”
Sebagai bentuk keseriusan, LSM Saroja mengancam akan mengerahkan massa jika persoalan ini terus menemui jalan buntu. Alun-Alun bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari identitas dan marwah Kota Kediri.
Ada dua solusi konkret yang ditawarkan Supriyo kepada Pemkot Kediri:
Menerapkan sistem konsignasi (titip uang penggantian) kepada Pengadilan untuk mengeksekusi putusan sesuai hasil audit BPKP.
Memutus kontrak dan melakukan lelang ulang untuk menunjuk kontraktor baru yang lebih kredibel.
“Jangan salahkan kami jika nanti masyarakat bergerak mengepung pengadilan. Kami ingin Alun-Alun segera selesai. Pemkot tidak perlu takut, bayar sesuai kewajiban audit BPKP, lalu lanjutkan pembangunan melalui lelang resmi,” pungkas Supriyo.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kediri masih menunggu kepastian kapan ruang terbuka hijau di jantung kota tersebut dapat kembali dinikmati oleh publik.
Anggaran Rp 20 Miliar Siap Dikucurkan
Pemerintah Kota Kediri Endang Kartikasari Kepala PUPR Kota Kediri menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 20 miliar telah dialokasikan tahun ini khusus untuk merampungkan Alun-alun. Jika proses negosiasi dan administrasi ini tuntas, pengerjaan fisik akan segera dikebut kembali.
Pemkot Kediri berkomitmen penuh agar ruang publik ini segera representatif dan bermanfaat bagi warga. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk mentaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi kelancaran proyek ini.
Evaluasi Teknis: Gedung Utama Harus Dibangun Ulang
Terkait rencana teknis ke depan, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, menjelaskan adanya beberapa perubahan mendasar. Berdasarkan hitungan tenaga ahli, bangunan gedung dua lantai di area Alun-alun perlu dilakukan pembangunan ulang.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena elemen lansekap seperti taman dan fasilitas utilitas yang sudah ada masih dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan kembali. Seluruh proses ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas untuk menghindari potensi kerugian negara.
Patuhi Pakta Integritas dan Audit BPKP
Dinas PUPR mengingatkan bahwa sejak awal, kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas dan menyepakati penunjukan tenaga ahli independen. Audit dari BPKP menjadi acuan mutlak sesuai dengan putusan sidang arbitrase.
“Lembaga negara yang berwenang melakukan audit adalah BPKP, dan ini menjadi dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Kami mengedepankan transparansi karena proyek ini menggunakan uang negara,” pungkas Endang.(Dan/Ali)







