Kediri,Montera.co.id-– Kejaksaan Kabupaten Kediri terus membongkar praktik praktik nakal koruptif di Lingkup Perbankan yang dilakukan “koruptor” dengan modus Kredit Fiktif.
Dua Koruptor Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus itu pada hari ini Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dijebloskan ke Tananan Lapas Klas 2 A Kediri setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RP, dan RY.
Keduanya diperiksa dan dijebloskan tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Turus Tahun 2021 s/d 2023
Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Lazuardi mendampingi Kajari Kabupaten Kediri menyatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-03/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 jo Nomor : PRINT-192/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
“berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh bukti yang cukup
dan pada hari ini juga Tim Penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai Tersangka
sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan
TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025.”ungkapnya melalui rilis ke Media,Senin (12/10/2025)
Iwan menegaskan, usai pemeriksaan tersebut Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka RP dan RY
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Nomor : PRINT- 195/M.5.45/Fd/10/2025 dan Nomor : PRINT- 199/M.5.45/Fd/10/2025
Tanggal 13 Oktober 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 13 Oktober 2025
sampai dengan tanggal 01 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Kediri.
Untuk diketahui kronologis singkat perkara ini yakni berawal pada periode tahun 2021 dan tahun 2022 terdapat beberapa pengajuan pinjaman yang di ajukan di Bank BUMN Unit Turus yang diprakarsai oleh tersangka RP sebagai mantri. Selanjutnya dalam
menjalankan tugasnya sebagai mantri untuk mencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman dan untuk memenuhi target tersangka RP meneruskan pengajuan pinjaman
yang diajukan melalui tersangka RY selaku calo, tersangka RY yang meneruskan
pengajuan pinjaman nasabah kepada tersangka RP juga memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan nasabah agar seolah-olah nasabah yang mengajukan pinjaman memenuhi kriteria untuk melakukan pengajuan pinjaman, setelah pinjaman tersebut disetujui dan dana pinjaman sudah dicairkan kemudian jumlah dana pinjaman yang diserahkan kepada nasabah tidak sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan
menggunakan nama nasabah tersebut, sebagian nominal dana pinjaman yang diajukan tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka RY. Kemudian atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan awal dengan nasabah tersebut menimbulkan tunggakan.
Dari perbuatan kedua tersangka RP selaku pihak yang meneruskan pengajuan
pinjaman di Bank BUMN Unit Turus tersebut dibantu oleh tersangka RY sebagai calo yang menyiapkan dan melengkapi berkas pengajuan pinjaman dari nasabah dan pihak yang memanfaatkan dana atas pengajuan pinjaman tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Unit Turus. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara Nomor : 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah terjadi penyimpangan terhadap Pelaksanaan Kredit yang terjadi di Bank BUMN Unit Turus Tahun 2021 s/d 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(*/Ali)