Kediri, Montera.co.id – Jelang berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota Blitar & Kediri periode 2019-2024, kini telah dibuka pendaftaran bakal calon anggota untuk periode 2024-2029 mulai tanggal 8 sampai 19 Maret 2024.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi dengan menggandeng insan jurnalis ini tidak lain tidak bukan ialah untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat.
Didapat keterangan Hari Tri Wasono selaku Ketua Timsel Zona Jatim 5 saat melakukan sosialisasi pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada jumat (8/3/2024) membuka sosialisasi serta diikuti dengan silih berganti anggotanya memaparkan materi.
Lanjut sosok yang juga pimpinan salah satu media di Kediri ini mengatakan jika adapun salah satu syaratnya memiliki KTP Kab/Kota sesuai domisili, berusia minimal 30 tahun, Pendidikan minimal SMA/sederajat serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun, bebas narkoba dan memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit milik pemerintah.
Adapun untuk informasi detailnya terkait syarat, ketentuan secara lengkap bisa mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link berikut: https://siakba.kpu.go.id.
Ditemui usai melakukan sosialisasi, keterangan disampaikan Taufiq Alamin selaku Sekretaris Timsel yang mengungkapkan jika bagi PNS maupun PPPK bisa berpartisipasi mendaftar sebagai calon komisioner KPU dan menurutnya tidak ada larangan.
“Kalau ASN gaada larangan, syaratnya ya sama ada surat izin dari pimpinan terus nanti kalau jadi harus dioffkan dari tugas fungsional”, ucapnya. (Oct/Mon)