Kediri, Montera.co.id – terkuak sudah teka teki pelaku pembuangan janin berumur 4 bulan di sebuah pekarangan di Desa Pule Kandat yang ternyata merupakan pasangan sejoli yang masih bau kencur, Hal tersebut diungkap Polres Kediri saat jumpa pers kamis (7/3).
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan jika janin berusia 4 bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap sepasang muda mudi yakni FDP (22) yang rupanya merupakan anak tiru dari saksi Mujianto yang sebelumnya menggali gundukan misterius di rumahnya, lalu Identitas si perempuan ialah pacarnya yang berinisial DPS (22) yang berasal dari Puncu Kabupaten Kediri.
Bimo membeberkan kronologi kejadian tersebut yakni ketika pada pertengahan bulan februari 2024 (DPS) memberitahu kehamilannya kepada pacarnya yaitu (FDP), namun akibat status keduanya belum menikah serta takut diketahui kedua orangtuanya, hingga membuat kedua sejoli tersebut membeli obat penggugur kehamilan merk MISOPROSTOL yang dibeli lewat shopee dengan harga Rp.1.900.000.
“selanjutnya pada tanggal 3 maret 2024 tersangka FDP mengajak keluar tersangka untuk jalan jalan serta menyewa kos sebelah SPBU Kec. Gurah Kab. Kediri dengan tujuan untuk menggunakan obat aborsi kepada tersangka”, ucapnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni hp, obat menggugurkan merk nizruprotol di online, baju serta sepeda motor dan cangkul untuk mengubur janin. Akibat perbuatannya kedua sejoli tersebut diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Oct/Mon)