Warga Negara Pakistan Dideportasi, Lewati Izin Tinggal di Kampung Inggris-Pare

Kediri,montera.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Pakistan berinsial AB berusia 24 tahun berjenis kelamin laki-laki. Dalam keterangan pres rilis, Kamis (7/7/2025).

Diketahui AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15 s.d. 16 Juli 2025. Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri dilaksanakan di wilayah kerjanya meliputi: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 (enam puluh) hari dan Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari.

AB diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 (delapan) hari.

Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Tindakan pendetensian ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi :

“Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi”.

Terhadap Warga Negara Pakistan, berinisial AB yang diketahui telah melanggar hukum keimigrasian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan Pendeportasian dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Pasal 78 ayat (1) berbunyi :

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas
waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dan Pasal 78 ayat (2) berbunyi :

“Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore. Proses tindakan Deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap
memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku.” Ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. (Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *