Kediri,montera.co.id – Dalam suasana sidang tampak tegang, Yusa Cahyo Utomo pasrah dengan putusan hakim yang menyatakan hukuman mati terhadap dirinya.
“Saya berpesan diakhir hidup, ingin mendonorkan organ saya yang masih berfungsi kepada orang lain, kalau memang dijatuhi hukuman mati, itu konsekuensi saya,” ucapnya lirih, pesan terakhir yang menyentuh ketika diwancarai diakhir sidang putusan.
Pesan tersebut menjadi catatan tersendiri ditengah vonis berat yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Jawa Timur. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro dalam sidang di Ruang Cakra, Rabu (13/8/2025) pukul 12.30 WIB.
Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aksi keji tersebut menyebabkan empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro.
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa, Moh. Rofi’an, menyatakan keberatan atas putusan hakim yang subyektif, Ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara.
“Ahli forensik dan psikologi forensik tidak didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan hukuman,” tegasnya.
Rofian juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia mencontohkan, saat kejadian terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya yang seorang tukang kayu terdapat pisau, sabit, dan palu.
“Mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan, kalau Yusa berencana membunuh,” jelasnya.
Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum.
“Hal-hal inilah nanti yang akan kami tuangkan dan sampaikan dalam memori banding,” tandas Rofian. (Chap/Al)