Viralnya Kematian Santri Banyuwangi Yang Diduga Dianiaya Seniornya, Pihak Kuasa Hukum Terduga Pelaku Angkat Bicara

Kediri, Montera.co.id – Viralnya kasus santri asal banyuwangi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di salah satu pondok pesantren di Kediri kini masih bergulir dan masih didalami pihak berwajib.

Kini, disampaikan melalui Telfon Seluler H. Muhammad Ulinnuha selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Terduga Pelaku yang menginginkan agar pemberitaan bisa berimbang sesuai fakta dan tidak liar.

Bacaan Lainnya

“Jadi agar juga tidak terlalu menjust para terduga karena bagaimanapun saat ini mereka para terduga juga anak anak yang butuh masa depan dan tidak tahu batasan kekerasan”, tulisnya jumat (1/3)

Lanjut Ulin menyayangkan apabila jika terdapat postingan wajah keempat pelaku di media sosial yang menurutnya sudah melakukan pelanggaran hukum.

“Karena apapun itu mereka para terduga masih anak anak status juga ada yang di bawah umur dan harus di sembunyikan identitasya, Kami sengaja kuasa hukum bertanggung jawab atau sisi mental, jasmani dan ruhani dari para terduga pelaku”, tulisnya

Disampaikan pula beberapa poin dari pihak kuasa hukum terduga pelaku antara lain sebagai berikut :

1. Bahwa kejadian perudungan yang terjadi oleh beberapa santri terhadap salah satu santri pada Pondok Pesantren Al Hanafiyyah Mojo Kediri, sejak awal adalah merupakan permasalahan kesalahpahaman di antara para santri yang kemudian berujung dengan kalimat yang kurang pas sehingga mengakibatkan kekerasan yang “sebenarnya” tidak bermaksud sampai kepada kekerasan fisik dan berujung meninggal dunia pada salah satu santri;

2. Bahwa pada saat peristiwa terjadi sampai dengan Kamis malam tanggal 22 Februari 2024, para santri tersebut masih bersama dan tidur bersama pada salah satu kantin yang ada di lingkungan pondok pesantren, dan baru diketahui satu santri meninggal pada saat bangun tidur badan dingin dan pada saat itu oleh pengurus pondok langsung dibawa ke klinik terdekat, akan tetapi ternyata kondisi santri telah dalam keadaan meninggal dunia;

3. Bahwa sedari awal, para terduga pelaku perundungan tidak ada maksud dan tujuan kekerasan sampai dengan berakibat meninggal dunia, bahwa sedari awal para terduga pelaku perundungan sebatas memberikan peringatan yang cukup keras kepada santri korban disebabkan santri korban harus menjalankan program pondok pesantren;

4. Bahwa sebagai kuasa hukum dari terduga para pelaku perundungan, kami sangat menyesalkan beredarnya video dan berita yang cenderung liar dan sangat subyektif sehingga berujung pada justifikasi permasalahan terhadap para terduga pelaku, padahal untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan oleh aparat hukum;

5. Bahwa sebagaimana UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), maka para pihak sepatutnya untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban ataupun dari sisi para pelaku perundungan, sehingga hak-hak anak ini dapat tetap terlindungi dengan baik;

6. Bahwa kami sebagai kuasa hukum sangat sedih dengan peristiwa kemanusiaan ini dan berharap semua pihak yang berpentingan atas permasalahan hukum ini dari institusi Lembaga Pendidikan Formal Sunan Kalijaga, Pondok Pesantren Al Hanafiyyah, para orang tua wali baik dari korban dan juga para orang tua terduga perundungan dapat untuk bermunajat kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dengan melakukan komunikasi yang produktif dan positif untuk dapat saling menjaga harkat dan martabat bersama sehingga tidak tereduksi dengan pemberitaan melalui media massa dan media sosial;

7. Bahwa kami sebagai kuasa hukum para terduga pelaku perundungan terhadap santri akan berupaya melakukan pendekatan hukum dan langkah hukum yang sesuai dengan kaidah, prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga dapat tercapai tujuan hukum untuk keadilan dan memperoleh kepastian hukum bagi para pihak;

8. Bahwa sebagaimana amanat UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka kami sebagai kuasa hukum dari para terduga perundungan terhadap santri mendorong dan berupaya maksimal dengan mekanisme penyelesaian hukum dengan cara “Restorative Justice” yang mengedepankan “Diversi” agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan;

9. Bahwa sebagai kuasa hukum dari para terduga perundungan terhadap santri di Pondok Pesantren Hanafiyyah Kediri meminta kepada pegiat media sosial dan pelaku media massa untuk tidak memposting dan atau memberitakan peristiwa tersebut karena akan berpengaruh terhadap psikologis para terduga yang belum mendapatkan kepastian hukum, dan karenanya harus tetap secara bijaksana menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum sampai dengan adanya kepastian hukum atas peristiwa ini. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *