Usai Divonis 6,6 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kecewa Akan Sikap Ponpes Al Islahiyyah

Kediri, Montera.co.id – Usai dua terdakwa Anak AF (16) dan AK (17) penganiaya Bintang menerima vonis dari majelis hakim selama 6 tahun 6 bulan penjara, kini orangtua kedua terdakwa merasa kecewa dengan sikap dan tindakan sampai akhir proses persidangan dari Ponpes Al Islahiyah dan MA Sunan Kalijaga.

Keterangan disampaikan Muhammad Ulinnuha selaku kuasa hukum terdakwa dalam keterangan rilisnya yang menyebut bentuk kekecewaanya ialah pada saat proses persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan, namun dari pengurus pondok yang memandikan jenazah anak korban dan dewan guru MA Sunan kalijaga tidak ada satupun yang datang.

Bacaan Lainnya

“sehingga oleh Jaksa dan Majelis Hakim dianggap tidak ada saksi yang meringankan untuk para pelaku sampai pada putusan”, tulisnya pada kamis (28/03/2024).

Nuha mengaku jika sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan para calon saksi dan menurutnya para calon saksi sanggup untuk datang pada persidangan, akan tetapi sampai pada hari H persidangan selesai tidak ada yang muncul.

” ketika di cari di pondok mereka dinyatakan tidak ada? Pertanyaannya kenapa bisa begitu? Ada apa dengan Pondok Al Islahiyah? Padahal anak-anak kami semuanya terdaftar sebagai pemegang Kartu Santri Al Islahiyah dan murid MA Sunan Kalijaga yang merupakan mlembaga Pendidikan formal Pondok Al Islahiyah, dimana rasa pertanggungjawaban sebagai pondok pesantren dan Lembaga Pendidikan.”, imbuhnya. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *