Kediri,montera.co.id – Pengadilan Negeri Kediri (PN) lakukan tahapan sidang keputusan akhir perkara pidana kepada terdakwa Rohmat Tri Hartanto alias Antok pelaku mutilasi Uswatun Khasanah lebih dikenal dengan sebutan ‘Mutilasi Koper Merah’. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul diakhir sidang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup berdasarkan bukti-bukti yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Saudara Rahmat Tri Hartanto terbukti telah melakukan Pembunuhan berencana: Diatur dalam Pasal 340 KUHP,” Ujarnya dalam membacakan putusan.
“Selanjutnya, hakim menilai dan mempertimbangkan terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup: Diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP,” imbuhnya menegaskan.
JPU Kejaksaan Negeri Kediri, Ichwan Kabalmay, setelah persidangan menyampaikan, setuju karena majelis hakim sependapat dengan kita. “Pasal yang kita dakwakan dengan majelis hakim yaitu Pasal 340 sudah terpenuhi, yang penting unsur pembunuhanan berencana sudah terbukti itu sudah cukup,” terang Kabalmay.
Penasehat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, disisi lain menyatakan akan lakukan upaya hukum banding. Karena masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi. “Dalam tujuh hari kedepan dalam masa pikir-pikir kita akan persiapkan memori banding,” tandasnya. (Chap/Al)







