Kediri,Montera.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Anak AF (16) dan AK (17) mengaku merasa sangat keberatan dengan tuntutan jaksa sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan Muhammmad Ulinnuha selaku tim kuasa hukum terdakwa yang menganggap jaksa hanya bertujuan melakukan pemidanaan dengan tanpa melihat subtansi hukum yang lebih bijaksana sebagaimana amanat UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dan tuntutan jaksa tersebut tidak melihat batas maksimal setengah dari ancaman untuk anak daripada untuk orang dewasa.
“sehingga tuntutan 7,6 bulan jelas tidak melihat sisi pemidanaan anak yang harusnya maksimal dituntut setengah dari orang dewasa, jadi jika ancaman kesatu ancaman 15 tahun maksimal mestinya jaksa maksimal hanya bisa melakukan tuntutan 7,5 lah dr mana dasar nilai tuntutan itu kami jadi bingung”, ucapnya pada selasa (26/03/2024).
Nuha juga menyebut jika tuntutan jaksa sama sekali tidak memperhitungkan hal hal yang meringankan terdakwa seperti status pelajar, belum pernah melakukan tindak pidana, kooperatif dan tidak berbelit belit, jujur dan telah meminta maaf dan untuk pastinya
“Maka kami akan melakukan upaya maksimal di dalam pledoi sebagaimana fakta persidangan dan memuat secara jujur semua seimbang apa yang terjadi dalam fakta persidangan, keterangan saksi2, hak yang meringankan dan memberatkan sampai pada titik konglusi dakwaan yang pas kepada para terdakwa pasal yang mana”, imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan jika 2 terdakwa anak AF (16) dan AK (17) dituntut melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun 6 bulan plus denda 100 juta subsider satu diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun.
Hal tersebut setelah dilakukan sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan pada selasa (26/03/2024). (Oct/Mon)