Kediri, montera.co.id – Puluhan warga pojok geruduk kantor kejaksaan kota Kediri, menuntut dicopotnya Kasi Datun kota Kediri, atas dasar dugaan asal bicara yang tidak sesuai tupoksi sebagai aparatur penegak hukum (APH).
Ifan Susanto, korlap aksi menyatakan, warga pojok merasa terzalimi atas ulah Kasi Datun, yang pada hari Minggu 3 Agustus 2025 membuat statement bahwa,” Warga pojok itu sudah untung untungan dikasih kompensasi oleh Pemkot Kediri, dibandingkan dengan warga yang terdampak di luar daerah Kediri,” ungkap Ifan menirukan ucapan kasi Datun.
Selanjutnya, terjadi kemarahan besar dari warga terdampak warga pojok,” Ini bukan untungan untungan seperti yang diucapkan Kasi Datun, tapi ini sudah kewajiban pemerintah untuk memperhatikan nasib warga yang terdampak akibat sampah,” ucapnya.
Selain itu, Ifan menekankan, bahwa Kasi Datun itu bukan tupoksinya menerangkan perihal kompensasi kepada warga terdampak, walaupun tadi sempat berdalih bahwa ia datang sebagai pendamping untuk mitigasi.
“Sekarang kami datang dengan perwakilan dari warga pojok ada 5 ketua RT yang domisilinya terdekat dari lokasi TPA, dari 49 RT dari 8 RW,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pantauan dilapangan, warga Pojok datang ke Kantor Kejari Kota Kediri, akan audiensi dengan pihak kejaksaan perihal kompensasi warga Pojok yang terdampak oleh TPA, karena menunggu lama warga merangsek masuk untuk menemui Kasi Pidsus, namun, sebelum ditemui Kasi Pidsus, warga ditemui oleh Kasi Datun.
Terjadilah adu argumen, antara Kasi Datun Kejari Kota Kediri, Endro Rizki Erlazuardi dengan warga pojok. Sempat muncul pernyataan oleh Kasi Datun. Bahwa ia tidak mengatakan,”Seharusnya warga pojok bersyukur atas perhatian dari Pemkot Kediri,” jangan diplintir ucapan dari saya,” dalih Datun.
Selanjutnya, Kasi Datun, meminta warga bukti-bukti berupa rekaman atau bukti yang lain, kalau ia mengatakan ucapan tersebut, warga tidak bisa membuktikan. Karena waktu itu digelar rapat resmi antara warga dan pihak Pemkot Kediri. (Chap/Al)