Kediri, Montera.co.id– Suasana tegang mewarnai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri yang digelar di lantai 3 Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah, Senin (6/4/2026). Dalam penyampaian pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Fraksi Partai NasDem mengambil sikap kritis. Mereka menolak pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial karena dianggap melanggar tata tertib, sekaligus mengajukan usulan strategis pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mandiri serta mengkritik keras rencana penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.
Pandangan umum tersebut dibacakan langsung oleh Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, di hadapan Bupati Kediri, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran perangkat daerah.
Penolakan Tegas: Raperda Sosial Dinilai Cacat Prosedur
Sorotan pertama Fraksi NasDem tertuju pada Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, yang sebenarnya merupakan usul prakarsa dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Alih-alih mendukung, NasDem justru menyatakan tidak akan memberikan pandangan umum substansif karena adanya ketidaksesuaian mekanisme dalam pembicaraan tingkat pertama.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 11, terdapat penyimpangan prosedur dalam pembahasan awal Raperda ini. Oleh karena itu, Fraksi NasDem mendesak agar Raperda Kesejahteraan Sosial ini diagendakan kembali dan dibahas dari awal sesuai koridor aturan yang berlaku,” tegas Alfian di podium paripurna.
Sikap keras ini menunjukkan prinsip penegakan hukum acara di lembaga legislatif, di mana Fraksi NasDem menilai bahwa produk hukum tidak boleh lahir dari proses yang cacat prosedur, sekalipun tujuannya mulia untuk kesejahteraan sosial.
Desakan Mendesak: Wujudkan Dinas Damkar Mandiri
Di sisi lain, Fraksi NasDem mengajukan usulan konkret dan strategis terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Mereka mendesak segera dibentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang otonom, terpisah dari struktur existing.
Usulan ini didasari oleh mandat Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk dinas khusus tersebut paling lambat satu tahun setelah aturan terbit.
“Urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan adalah urusan wajib daerah bidang ketentraman dan perlindungan masyarakat. Mengingat luas wilayah dan kepadatan penduduk Kabupaten Kediri, respons cepat sangat krusial apabila terjadi bencana,” ujar Alfian.
Fraksi NasDem berargumen bahwa dengan status dinas mandiri, Damkar Kediri akan memiliki kemandirian anggaran, struktur organisasi yang jelas, serta kemampuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara signifikan. Hal ini dinilai vital untuk meminimalisir risiko korban jiwa dan materiil akibat kebakaran.
Kritik Tajam: Stop Suntikan Modal ke BPD Jatim yang Sudah Sehat
Poin paling kritis disampaikan Fraksi NasDem saat menanggapi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan besaran maksimal penyertaan modal ke lima BUMD/Perusahaan Daerah, termasuk PDAM, Bank Panjalu Jayati, Perumda Margomulyo, Perumda Canda Birawa, dan PT BPD Jawa Timur.
Total angka yang dipertanyakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rincian:
PDAM: Rp104,8 Miliar
Bank Panjalu Jayati: Rp80 Miliar (dalam teks disebut “Seratus miliar” pada narasi lisan, perlu klarifikasi data)
Perumda Margomulyo: Rp27,2 Miliar
Perumda Canda Birawa: Rp4 Miliar
PT BPD Jawa Timur: Rp100 Miliar
Fraksi NasDem secara spesifik meminta penghentian penyertaan modal ke PT BPD Jawa Timur. Mereka menilai bank pelat merah tersebut sudah sangat sehat, memiliki modal kuat, dan membukukan laba besar, sehingga tidak lagi layak menerima suntikan dana dari APBD Kabupaten Kediri yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak lainnya.
“Kami meminta agar penyertaan modal ke PT BPD Jatim ditinjau ulang dan dihentikan. Perusahaan tersebut sudah sehat dan kuat secara finansial. Mengapa uang rakyat masih disuntikkan ke entitas yang sudah mapan?” kritik Alfian tajam.
Fraksi juga menuntut penjelasan rinci mengenai dasar pengenaan batasan maksimum penyertaan modal bagi kelima perusahaan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Menanti Respons Eksekutif
Penyampaian pandangan umum ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kediri dalam merespons aspirasi legislatif. Apakah eksekutif akan mengakomodasi usulan pembentukan Dinas Damkar yang mendesak? Bagaimana jawaban bupati terkait cacat prosedur Raperda Sosial dan kritik terhadap alokasi modal ke BPD Jatim?
Langkah Fraksi NasDem ini diharapkan dapat memicu diskusi konstruktif namun kritis, memastikan setiap peraturan daerah dan aliran anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan memenuhi asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.(Dan/Ali)







