Sengketa Tanah Antar Kerabat di Kediri, BPN Turun Tangan Ukur Ulang Lahan 530 Meter Persegi

Kediri,Montera.co.id– Konflik batas tanah yang melibatkan pihak-pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Guna mencegah eskalasi konflik yang berkepanjangan dan berpotensi merusak tali silaturahmi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri turun langsung melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah sengketa pada Rabu (1/4/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menemukan titik presisi dan memberikan kepastian hukum atas luas lahan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pendapat kedua belah pihak.

Ahli Waris Tuntut Kepastian Hukum Berbasis SHM

Sengketa ini melibatkan ahli waris almarhum Suparman, yang diwakili oleh Ibu Supartun, Susi Aningsih, Supati, dan Supriyono. Mereka menggandeng penasihat hukum dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners untuk mendampingi proses pengukuran. Objek tanah yang menjadi sorotan memiliki luas tercatat 530 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1305.

Aksonul Huda, selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa inisiatif menghadirkan BPN merupakan langkah strategis untuk mengakhiri kebuntuan komunikasi yang terjadi di lapangan.

“Kami memutuskan menghadirkan BPN untuk mencari kepastian, sebenarnya batas-batasnya itu di mana dan berapa luasnya secara presisi. Kami memiliki dokumen SHM yang sah, sehingga kami yakin hasilnya tidak akan jauh dari data yang kami kuasai,” ujar Aksonul di lokasi pengukuran, Rabu siang.

Kehadiran otoritas pertanahan diharapkan dapat mematahkan klaim sepihak dan mengembalikan kepercayaan antar keluarga besar yang sempat retak akibat ketidakjelasan batas fisik di lapangan.

Komparasi Data Lapangan: Solusi Tanpa Kekerasan

Proses pengukuran ulang dilakukan oleh petugas teknis BPN Kabupaten Kediri dengan pengawasan ketat dari perangkat desa setempat dan anggota kepolisian untuk menjamin netralitas dan keamanan. Metode yang digunakan adalah komparasi data, yakni memetakan ulang kondisi fisik lapangan dan mencocokkannya dengan data administratif yang tersimpan di sistem BPN.

Alfian Dwi Kurniawan, perwakilan dari pihak lain yang bersengketa, mengungkapkan bahwa akar masalah sesungguhnya terletak pada ketidakpastian jarak batas rumah yang semakin kabur seiring waktu. Ia menyayangkan situasi ini mengingat kedua belah pihak masih berada dalam satu garis keturunan atau satu nenek moyang.

“Intinya saya ingin masalah ini selesai tanpa ada keributan atau ‘tinju-tinjuan’. Kita serahkan kepada ahlinya, yaitu BPN. Jika hasilnya logis, tentu kita terima. Kalaupun ada sanggahan, harus dilakukan sesuai prosedur hukum sipil yang berlaku, bukan dengan emosi,” tegas Fian dengan nada damai.

Pernyataan ini menunjukkan kesadaran tinggi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang benar demi menjaga kerukunan keluarga.

Menunggu Hasil Final demi Kerukunan Warga

Rangkaian pengukuran yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut kini memasuki tahap krusial: pengolahan dan verifikasi data. Pihak BPN akan melakukan analisis mendalam untuk memastikan kesesuaian antara batas fisik di lapangan dengan sertifikat yang dimiliki.

Hasil resmi dari pengukuran ulang ini dijanjikan akan segera diinformasikan dalam waktu dekat melalui saluran pemerintah desa setempat. Masyarakat sekitar dan kedua belah pihak yang bersengketa menantikan keputusan ini sebagai solusi final yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan yang terpenting, tetap menjaga tali persaudaraan yang telah terjalin lama.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas mengenai pentingnya pemeliharaan patok batas tanah dan sertifikasi yang jelas untuk mencegah sengketa serupa di masa depan, terutama di kalangan keluarga besar yang berbagi aset warisan.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *