Kediri,montera.co.id – Sengketa Bangunan berujuk pada konflik atau perselisihan terkait kepemilikan atau hak atas sebuah bangunan. Puluhan massa dari gabungan organisasi kepemudaan dan LSM adakan unjuk rasa di depan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota, Kamis (02/05) pagi. Menuntut kejelasan status lahan bersertifikat milik Slamet Riyadi, diserobot untuk pembangunan Balai RW 05 berada di Jalan Sumber Jiput wilayah RT 03 RW 05.
Bagus Romadon, Ketua DPC SAPMA mewakili pihak ahli waris menegaskan. Bahwa permasalahan ini sudah bergulir selama empat bulan tanpa ada titik terang dari pihak kelurahan.
“Hari ini, kami ingin ada kejelasan kapan bangunan itu dibongkar. Kami bukan anti dengan keberadaan balai RW, kami sudah lakukan melalui surat menyurat tapi tidak ada tanggapan dari pihak kelurahan,”ucapnya saat Orasi.
Perwakilan Unjuk rasa akhirnya ditemui Lurah Rejomulyo, Yudi Prasetiyo, didampingi unsur tiga pilar dan Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKP Iwan Setyo Budhi. Dalam audiensi. Terkuak bangunan tersebut bukan aset kelurahan dan aset Pemkot Kediri.
“Bangunan itu tidak tercatat dalam aset kelurahan maupun pemkot. Dibangun sudah lama sekitar tahun 1995 hingga 1999,” ungkap Yudi.
Namun pernyataan dari Yudi tersebut membuat Bagus dan kawan kawannya mempertanyakan mengapa bangunan non-aset bisa mendapatkan kucuran dana peruntukan pembangunan Balai RW bahkan prodamas.
“Kenapa bisa ada dana renovasi dari Prodamas? Kalau begitu, kami minta lurah membuat surat pernyataan tertulis bahwa itu bukan milik kelurahan dan pemkot,” tegas Bagus.
Terjadi ketegangan antara lurah Rejomulyo dan perwakilan aksi, saat Bagus mendesak kelurahan untuk menentukan tenggat waktu pembongkaran. Namun Yudi menolak melakukan pembongkaran dengan alasan bangunan itu bukan aset pemerintah, jadi bukan kewenangan kelurahan setempat.
Tarik ulur terjadi, dengan ketidak puasan akibat buntunya audensi, massa memilih membubarkan diri dan berjanji akan menggelar aksi lebih besar jika dalam waktu Minggu depan belum ada kejelasan.
“Jikalau belum ada keputusan terkait pembongkaran bangunan, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar, bahkan siap membawa alat berat. Balai RW bisa dipindah, tapi kios di sampingnya yang milik pribadi seharusnya juga dibongkar,” tandas Bagus usai aksi.
Selanjutnya, disisi lain Yudi menerangkan, saat ini proses mediasi masih berlangsung di tingkat kecamatan kota. Ia menekankan persoalan ini baru mencuat awal tahun ketika dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Setelah itu, BPN lakukan pematokan tanah ternyata bangunan balai RW masuk dalam SHM Slamet Riyadi.
“Perlu diketahui, lebih dari 20 tahun tak ada persoalan, karena masyarakat meyakini tanah yang dibeli Slamet Riyadi di belakang bangunan balai RW. Tapi setelah diukur ulang, ternyata bangunan itu berdiri di lahan Slamet Riyadi,” ucap Lurah Rejomulyo.
Yudi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melarang terkait ancaman Bagus dkk, untuk kembali lagi dengan massa yang lebih besar dan akan membongkar secara paksa, dengan alibi bangunan tersebut bukan aset pemerintah. (Chap/Ali)