Kediri,Montera.co.id— Seorang konten kreator TikTok asal Tulungagung ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri karena live streaming ekstrem di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).
Aksi ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang publik ikonik tersebut.Konten kreator berinisial D (25) menggunakan akun @DitaGemoy melakukan siaran langsung hingga dua kali sehari.
Ia meminta saweran online dengan imbalan tantangan ekstrem, seperti memukul tubuh sendiri menggunakan alat dapur, yang jelas tidak pantas di depan umum.
Kronologi Penertiban Satpol PP KediriPenindakan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sore, menyusul laporan masyarakat sejak Jumat (9/1/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menerima pengaduan tentang aktivitas live TikTok di bundaran Monumen SLG.
“Lokasi ini ramai pengunjung, termasuk anak-anak dan keluarga. Tindakan seolah menyiksa diri bisa memengaruhi psikologis penonton langsung,” tegas Kaleb saat dihubungi Selasa (14/1/2026).
Petugas langsung menghentikan siaran dan memberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi di ruang publik Kediri.
Alasan Penertiban: Ancaman Ketertiban Umum di Ruang PublikKaleb menjelaskan, meski konten digital berada di luar kewenangan Satpol PP secara online, dampak offline-nya nyata.
Aktivitas ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Monumen SLG sebagai ikon wisata Kediri menjadi sorotan.
“Ruang publik bukan panggung bebas. Kreativitas digital harus hormati norma, etika, dan dampak sosial,” ujarnya.
Satpol PP mengimbau konten kreator mematuhi aturan setempat demi menjaga ketertiban.(Dan/Ali)







