Sambut HUT RI Ke-80, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat ‘Merdeka dan Selamat di Perlintasan’

Kediri,montera.co.id – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus pemasangan spanduk himbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL). Kegiatan ini dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yakni Blitar, Kediri, dan Madiun.

Secara khusus, pada Kamis (14/8) kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri, yang menjadi salah satu titik perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujar Zainul.

Zainul menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Kediri terdapat 9 JPL, terdiri dari 8 sebidang dan 1 tidak sebidang (underpass).

“KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat. “Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.

KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Zainul.(Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *