Saling Klaim Kepemilikan Antara Ahli Waris di Cakarwesi, Ternyata Ini yang Diperebutkan

Kediri,montera.co.id – Dalam pemberitaan montera.co.id pada Jum’at 3 Oktober 2025, Lurah Kelurahan Tosaren Joko Priyanto memberikan keterangan terkait kejadian perebutan hak waris di Lingkungan Cakarwesi Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Ternyata ini yang diperebutkan para pihak ahli waris. Sabtu (4/10/2025).

Diketahui, Lurah menyarankan untuk kedua belah pihak yang berselisih untuk lakukan Ligitasi, ia menekankan siap menjadi fasilitator. Sebab wilayah atau kewenangan lurah terbatas pada perannya sebagai mediator atau fasilitator untuk membentuk para pihak mencapai kesepakatan.

“Dalam kasus seperti ini, penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum yang berwenang, seperti mengajukan peninjauan sertifikat ke BPN, atau melalui proses perdata di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Lurah menekankan, dapat membantu dalam mengumpulkan data awal, mengumpulkan pihak-pihak terkait, dan memfasilitasi pertemuan awal untuk penyelesaian sengketa. Dimungkinkan, adanya sertifikat yang tumpang tindih.

“Jika ada klaim kepemilikan ganda atau tumpang tindih sertifikat tanah, maka BPN harus dilibatkan untuk melakukan peninjauan dan memberikan kejelasan hukum,” ujar Joko.

Mengacu keterangan ahli waris dari pihak Wangsit, yang disengketakan diperkirakan ada 8 titik berbentuk letter C. Dan selama ini (pengakuan Wangsit), ia dan keluarganya belum pernah menggunakan ataupun menikmati dari warisan tersebut.

“Saya menyakinkan, untuk letter C nya dikelurahan itu ada,” tegas Lurah.

Namun, salah satu ahli waris mengaku sudah mengubah atau meningkatkan letter C menjadi sertifikat hak milik (SHM). “Nah, untuk membuktikan itu serta sudah ditingkatkan atau belum bisa ngeceknya di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN),” jelasnya.

Klaim kepemilikan yang tumpang tindih, sering terjadi ketika ada dua pihak atau lebih yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama, yang bisa berawal dari isu warisan atau batas tanah yang tidak jelas. Begitu pula, masalah warisan tanah yang tidak dibagi secara jelas antar ahli waris antara pihak Wangsit dan Tukilah yang berakibat menimbulkan sengketa di antara anggota keluarga. (Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *