Salah Satu Anggota DPRD Kediri Dilaporkan LSM ke Polda Jatim, Dugaan Pakai Ijazah Palsu Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kediri Konfirmasi Sudah Dimintai Keterangan Penyidik, Verifikasi Administrasi Dilakukan Sesuai Aturan

Kediri,Montera.co.id– Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri telah dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 lalu.

Pelaporan ini kemudian mendapat tanggapan resmi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan adanya pelaporan dugaan tersebut dan mengakui bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus yang sedang diselidiki ini.

KPU Sudah Terima Permintaan Konfirmasi Dokumen Sebelumnya

Sebelum adanya laporan ke Polda Jatim, KPU Kabupaten Kediri juga telah menerima permintaan konfirmasi serta keterangan resmi terkait dokumen ijazah yang digunakan caleg tersebut. Permintaan tersebut datang dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).

Menindaklanjuti Surat Ketua DPD FKI-1 Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Klarifikasi Permintaan Keterangan Ke-II, Nanang menjelaskan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat Kabupaten.

Indikator Verifikasi Administrasi SILON yang Diterapkan

Verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kediri menggunakan beberapa indikator utama, yaitu:

1. Dokumen dapat dibuka dan dibaca dengan jelas

2. Dokumen merupakan hasil pindaian terhadap fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah

3. Dokumen memuat nama lengkap Bakal Calon Legislatif

4. Dokumen telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5. Dokumen menerangkan status kelulusan Bakal Calon

6. Dokumen menggunakan bahasa Indonesia yang benar

“Dimana dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu Bakal Calon) pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar (screenshot) pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri,” ujar Nanang didampingi anggota KPU Kabupaten Kediri Isnaini Jenar, di Kantornya, Senin (5/1/2026).

Tidak Ada Tanggapan Masyarakat Saat Proses Penetapan Calon

Nanang menambahkan, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat jeda waktu selama 10 hari untuk menerima tanggapan atau pengaduan dari masyarakat. Namun, pada periode tersebut tidak ada satupun tanggapan yang masuk terkait dengan caleg yang kini dipermasalahkan penggunaan ijazahnya.

“Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan,” tutup Nanang.( Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *