Kediri,montera.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Cabang Pare. Ketiganya berinisial AS, OS, dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (7/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Modus Kredit Fiktif Gunakan Nama Orang Lain
Kasus ini bermula pada akhir 2022 saat seorang saksi berinisial AP membutuhkan modal usaha dan mengajukan kredit ke Bank BUMN Cabang Pare melalui AS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager.
AP kemudian dikenalkan kepada S, yang dikenal sebagai calo kredit. S menawarkan bantuan dengan menyarankan agar kredit diajukan menggunakan identitas orang lain, dengan imbalan AP harus menyiapkan sertifikat jaminan atas nama para calon nasabah fiktif tersebut.
S juga membantu menyiapkan seluruh dokumen pengajuan dan menyerahkannya kepada OS, yang kemudian meneruskan ke AS. Ketiganya diduga berkomplot memanipulasi data dan menyampaikan informasi palsu kepada pihak pemutus kredit di bank agar proses pencairan tetap berjalan, seolah-olah para peminjam benar-benar memiliki usaha.
Negara Rugi Rp2,4 Miliar
Dana kredit yang dicairkan digunakan oleh AP, namun tidak dikembalikan ke bank. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.435.117.650, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025.
Program kredit yang disalahgunakan adalah Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersil Kecil pada tahun 2023 hingga 2024.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 Juli 2025, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2025, di Lapas Kelas IIA Kediri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1731, PRINT-1732, dan PRINT-1734/M.5.45/Fd/07/2025.
Penegasan dari Kejari Kediri
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., membenarkan proses hukum ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengejar pengembalian kerugian negara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor perbankan yang sangat rawan disalahgunakan,” tandasnya. (Chap/Ali)