RS Aura Syifa Diduga Cemari Lingkungan, Dinkes dan DLH Kediri Siapkan Tim Gabungan

Kediri,Montera.co.id– Keluhan warga Dusun Dlopo terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh RS Aura Syifa mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri turut angkat bicara mengenai langkah penanganan masalah tersebut.

​Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Kediri, dr. Ika, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menindaklanjuti pengaduan warga.

​”Kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DLH Kabupaten Kediri serta pihak terkait lainnya, mengingat permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan lintas kewenangan,” ujar dr. Ika saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

​Pihak Dinkes meminta masyarakat untuk bersabar sementara tim teknis melakukan kajian mendalam. “Mohon berkenan memberikan waktu, nanti akan kami informasikan kembali apabila sudah dapat memberikan tanggapan,” tambahnya.

Keluhan Bau Menyengat dan Gangguan Pernapasan
​Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, mendatangi RS Aura Syifa pada Senin (23/2/2026). Didampingi ormas Grib Jaya, warga menuntut kejelasan terkait bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari selama beberapa tahun terakhir.

​Juru bicara warga, Suhendro, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.

​“Sekarang baunya cukup menyengat. Kami khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan anak-anak dan lansia. Beberapa warga bahkan mengaku mengalami batuk berkepanjangan dan sesak napas,” ungkap Suhendro.

Warga Desak Audit IPAL dan Limbah B3
​Masyarakat menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan limbah cair maupun sampah medis (B3) di rumah sakit tersebut. Sebagai bentuk perlindungan hak atas lingkungan sehat, warga mengajukan beberapa tuntutan poin pemeriksaan:
​Uji Kualitas: Melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas udara dan air di sekitar pemukiman.

​Audit Lingkungan: Pemeriksaan menyeluruh pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
​Audit Perizinan: Memastikan seluruh dokumen izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Respons DLH: Pengawas Lapangan Segera Turun
​Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan bahwa surat disposisi telah dikeluarkan. Tim Pengawas Lingkungan Hidup akan segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek data dan fakta di RS Aura Syifa.

​Langkah kolaborasi antara DLH dan Dinkes ini diharapkan dapat memberikan solusi transparan bagi warga Dusun Dlopo yang selama ini merasa dirugikan oleh aktivitas operasional rumah sakit tersebut.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *