Kediri, Montera.co.id – KPU Kabupaten Kediri menggelar konferensi pers tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXI/2024, Sabtu malam (24/8).
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, mengatakan hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/02/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pilgub, Pilbup dan Pilwali.
Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan Pengumuman Nomor : 316/PL.02.2-PU/3506/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, tertanggal 24 Agustus 2024.
Diantaranya menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Nanang Qosim menegaskan bila bagi yang mengajukan paslon untuk Pilbup Kediri, minimal mempunyai suara sah paling sedikit 6,5 % dari 963.130 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kediri 2024 yaitu sejumlah 62.604.
“Kalau dari secara tahapan tidak ada perubaha, tanggal pendaftaran tetap sama, kemudian nanti penetapannya tetap sama termasuk nanti di masa kampanye juga sama, hanya syarat minimal dukungan kemudian batas usia minimal dihitung kapan penetapannya,” ucapnya.
Sampai saat ini, terdapat dua LO yang sudah berkoordinasi
tentang jadwal pendaftaran dan jadwal pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan selama 2 hari yang meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani.(Mon)