Kediri,Montera.co.id – Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kediri menginstruksikan seluruh masjid yang berada di tepi jalan raya untuk menjadi “Masjid Ramah Pemudik” dengan beroperasi penuh selama 24 jam.
Kebijakan ini dibarengi dengan aturan bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran dan warung nasi agar tidak menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari demi menghormati kekhusyukan ibadah puasa.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 yang ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Langkah ini diambil untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum terjaga di seluruh wilayah Kabupaten Kediri selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Larangan ‘Sound Horeg’ saat Sahur dan Takbir Keliling
Salah satu poin utama yang kini menjadi perhatian serius adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg”. Pemkab Kediri secara resmi melarang aktivitas ini, baik dalam kegiatan sahur keliling maupun pelaksanaan takbir keliling nantinya.
”Dilarang menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi poin dalam SE tersebut guna mencegah gangguan terhadap kenyamanan masyarakat umum.
Selain sound horeg, beberapa larangan lain yang tengah diawasi ketat oleh petugas di lapangan meliputi:
Balap Liar & Konvoi: Larangan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang kerap marak di bulan puasa.
Petasan & Peledak: Larangan membuat, menjual, hingga membunyikan petasan atau kembang api.
Ketertiban Takjil: Penjual takjil diimbau untuk tidak menggunakan bahu jalan agar arus lalu lintas tetap lancar.
Sanksi Tegas dan Larangan Sweeping Sepihak
Pemkab Kediri juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dengan melarang masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi sweeping secara mandiri. Segala bentuk penertiban terhadap restoran, kafe, atau warung nasi sepenuhnya merupakan wewenang instansi resmi.
Bagi pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama bulan suci ini dibatasi hanya mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv/PKP/Dan/Ali)







