Kediri,montera.co.id – Bansos RTLH adalah Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Ini adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar mendapatkan rumah yang lebih layak dan sehat. Bantuan ini bisa berupa uang tunai yang digunakan untuk renovasi rumah.
Agus Dwi Poncosuko, Pendamping Rehabitasi Sosial dari kelurahan mengungkapkan, hari ini kegiatan realisasi Bansos RS-RTLH dari Dinas Perkim untuk tahun anggaran 2025, penerima manfaat yang akan terealisasi di tahun ini untuk Kelurahan Kampung Dalem ada 3 penerima manfaat.
“Untuk RT 4 RW 2 atas nama bapak Jotho dan bapak Muhammad Adnan, hari ini sedang mulai pembuatan kamar mandi dan WC, selain itu, pembenahan atap dan peninggian tembok dengan pendanaan sebesar 20 juta tanpa potongan dari pihak Kelurahan maupun Dinas Perkim,” terangnya. Senin (16/6/2025) pagi.
Sedangkan penerima manfaat dari RT 1 RW 4 atas nama Suyatmi Insya Allah hari Kamis dimulai start, lebih jauh Agus menjelaskan proses terkait penetapan dan pencairan bantuan 2025,”Setelah melalui proses SOP dan finalisasi, uang sebesar 20 juta langsung di transfer ke rekening a/n penerima manfaat,” tegas Agus.
Sementara itu, Muhammad Adnan, mengucapkan rasa syukur dan merasa senang bisa menerima manfaat dari bantuan tersebut,”Syukur Alhamdulillah, saya terima utuh nominalnya, dan uang ini kami rupakan material untuk pembangunan mendirikan tembok dan mengganti atap rumah,”ungkap Adnan.
Masih ditempat yang sama, Jotho juga merasa senang yang tak terhingga, menurutnya selama menghuni rumahnya puluhan tahun ia mengaku tidak punya kamar mandi dan WC,”Seneng puoll mas, bantuannya bisa buat WC dan kamar mandi yang berkeramik, sukses selalu untuk mbak Vinanda semoga lancar selalu,” kata Jotho penuh semangat.
Penting untuk dicatat, proses ini melibatkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pendamping sosial, dan masyarakat penerima manfaat. Pelaksanaan program yang baik memerlukan komunikasi yang efektif, standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, dan alokasi anggaran yang memadai.
Berikut adalah tahapan umum dalam proses pendampingan RS-RTLH:
1. Identifikasi dan Verifikasi Calon Penerima:
Petugas atau pendamping melakukan survei dan verifikasi kelayakan calon penerima, termasuk pengecekan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang akan berganti nama Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendamping melakukan verifikasi hasil survei untuk memastikan kebenaran data. Calon penerima yang memenuhi syarat kemudian difinalisasi.
2. Penetapan dan Pencairan Bantuan:
Bupati/Walikota menetapkan calon penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK). Pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan bank penyalur.
Pembuatan rekening penerima bantuan oleh pihak bank. Pencairan bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati.
3. Pendampingan Pembangunan:
Pendampingan dimulai dengan monitoring bongkar rumah lama. Pendampingan juga mencakup monitoring penerimaan material bangunan tahap I dan II.
Pendampingan pelaksanaan pembangunan, termasuk monitoring proses pembangunan dan pencairan upah tahap I dan II. Pendampingan juga mencakup monitoring hasil pekerjaan hingga serah terima rumah.
4. Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan bantuan sosial RS-RTLH dilakukan pengendalian melalui monitoring dan evaluasi.
Tim yang dibentuk oleh Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan.
5. Penyelesaian Masalah:
Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan bantuan, pemerintah daerah dan pendamping diharapkan menyampaikan melalui prosedur yang sudah ditentukan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. (Chap/Ali)