Razia Miras di Kediri, Polsek Ngadiluwih Amankan Belasan Botol Bintang Kuntul

Kediri,Montera.co.id– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadiluwih terus bergerak aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui gelaran Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam giat terbaru yang dilaksanakan pada Sabtu (28/2/2026), petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung di wilayah hukum Kecamatan Ngadiluwih.

​Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat (pekat) yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

Penggerebekan Warung di Desa Purwokerto
​Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh PS Kanit Samapta Polsek Ngadiluwih, Aiptu Agus Susanto, didampingi PS Kanit Reskrim, Aiptu Deni Hermanto, beserta personel lainnya. Petugas bergerak menuju sebuah rumah yang merangkap warung di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.

​Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi miras ilegal. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersembunyi.

Amankan 12 Botol Miras Merek Bintang Kuntul
​Dari tangan pemilik tempat berinisial EW (43), warga setempat, polisi berhasil menyita sedikitnya 12 botol miras merek Bintang Kuntul. Barang-barang haram tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses hukum lebih lanjut.

​Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

​”Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 12 botol miras tanpa izin. Barang bukti sudah kami sita di Polsek untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap AKP Budi.
​Upaya Jaga Kondusivitas Kamtibmas.

​AKP Budi menambahkan bahwa peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menjadi akar penyebab gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pihaknya memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan.

​”Operasi ini adalah upaya preventif dan represif kepolisian untuk memastikan situasi di wilayah Ngadiluwih tetap kondusif dan bebas dari pengaruh miras yang meresahkan,” tambahnya.

Jeratan Sanksi Pelanggaran Perda
​Atas perbuatannya, EW diduga melanggar aturan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Kediri, di antaranya:
​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
​Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *