Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor ATR/BPN Kediri, Tolak Penyerobotan Lahan Fasos Fasum Untuk Petani

Kediri, montera.co.id – Ratusan warga Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Kamis (28/8/2025) siang. Untuk menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) di wilayah yang selama ini digarap petani.

Massa diperkirakan sekira tiga ratusan (300) orang datang dengan membawa spanduk menilai, lokasi fasos yang dipatok pemerintah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Jihad Kusumawan, perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia Jawa Timur yang mendampingi aksi, menyatakan bahwa lahan yang dipatok berada di kebun G3536, padahal seharusnya berada di area Cengkehan, sesuai hasil redistribusi tanah (redis) tahun 2024 seluas 60 hektare.

“Penetapan fasos ini menyalahi prosedur. Kesepakatan awal 60 hektare redis itu untuk rakyat, sisanya untuk fasos di titik yang sudah disetujui, bukan di kebun G3536 yang sudah digarap petani sejak turun-temurun,” tandas Jihad.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya masuk HGU PT Mangli Dian Perkasa, namun sejak 2020 izinnya habis dan tidak diperpanjang hingga batas akhir 2022. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 14-15, jika tidak ada pengajuan perpanjangan dua tahun sebelum atau sesudah masa berlaku, maka tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kalau HGU sudah habis dan tidak diperpanjang, otomatis tanah kembali menjadi tanah negara bebas dan bisa didistribusikan untuk rakyat. Apalagi, petani di sini sudah lama menggarap sebelum izin HGU berakhir,” jelasnya.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Gelar Mediasi

Diwakili 20 petani dari ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur (PTPM). Mediasi juga diikuti Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Asisten Bupati Kediri Sukadi, perwakilan Dinas Perkim, serta aparat keamanan.

Dalam pertemuan itu, petani menyampaikan aspirasi terkait penolakan pengukuran tanah yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alasannya, fasum tersebut mencalok lahan garapan petani seluas 5 hektar. Aspirasi tersebut langsung ditanggapi pihak ATR/BPN.

“Alhamdulillah ternyata masyarakat tidak menolak untuk pengukuran fasos fasum itu. Hanya saja mereka menyampaikan bahwa lokasi fasos fasum itu, khususnya ada satu blok bukan disitu tempatnya. Nanti kita harus sampaikan kepada masyarakat agar membawa dokumen yang menurut mereka lokasinya di blok E kalau tidak salah saya dengarnya. Kita tunggu minggu depan datanya seperti apa untuk kita komparasikan,” terangnya. (Chap/Al)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *