Kediri,Montera.co.id-–Sekelompok “emak-emak dasteran” dari Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendadak menjadi sorotan di Balai Kota Kediri pada Senin (17/11/2025).
Kedatangan mereka bukan untuk demonstrasi, melainkan “sowan” untuk menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terkait realisasi tambahan bantuan sebesar Rp750 ribu bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok.
Rombongan warga, yang sehari-hari harus bergelut dengan bau menyengat dan lalat dari TPA, diterima oleh Kepala DLHKP, Indun Munawaroh, dan Asisten Pemerintahan, Heri Purnomo. Suasana audiensi hangat, namun diwarnai ketegasan warga yang menuntut kepastian, bukan penundaan.
Janji Tertunda, Alasannya “Kajian Hukum”
Tambahan bantuan Rp750 ribu tersebut sejatinya telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya dengan Walikota pada 11 September 2025 lalu. Namun, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan bahwa Pemkot masih terkendala oleh proses birokrasi.
”Anggaran sudah disiapkan, tapi penyalurannya tidak boleh menyalahi aturan. Kami tidak diperbolehkan memberikan dua kali bantuan sosial dalam jenis yang sama,” jelas Indun. Ia menyebut, saat ini Pemkot sedang menunggu hasil kajian dari tim ahli terkait aspek hukum dan keuangan daerah, yang dijadwalkan selesai pada Jumat minggu ini.
Warga Tolak Alasan Kajian: “Kami Butuh Kepastian!”
Penjelasan dari pihak Pemkot ini justru memicu kekecewaan perwakilan warga. Supriyo, salah satu perwakilan warga Pojok, dengan tegas menolak adanya kajian yang dianggap hanya memperlambat proses.
”Dari awal sudah clear. Janji sudah disampaikan. Kenapa sekarang harus ada kajian? Kami hanya butuh kepastian, bukan alasan tambahan,” tegas Supriyo.
Warga menilai proses berlarut-larut ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran anggaran yang kembali dicantolkan ke DLHKP, padahal sebelumnya telah disepakati agar disalurkan melalui dinas yang berwenang menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) umum demi keamanan aturan.
Ancaman Class Action Jika Bantuan Tak Cair
Meskipun Asisten Pemerintahan, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa Pemkot memahami kegelisahan warga, Supriyo kembali menyoroti penderitaan warga yang setiap hari mencium bau sampah, kondisi lalat yang parah, dan dampak kesehatan lingkungan. “Kami hanya ingin pemerintah menepati apa yang sudah dijanjikan,” tandasnya.
Sebagai bentuk desakan terakhir, warga menegaskan bahwa apabila hasil kajian tim ahli nanti tidak meloloskan tambahan bantuan tersebut, mereka siap menempuh langkah hukum melalui gugatan class action di Pengadilan Negeri Kota Kediri terkait dampak operasional TPA Pojok.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Pemkot untuk segera mengumumkan hasil kajian. Warga Kelurahan Pojok berharap komitmen ini tidak kembali menjadi janji yang tertunda, mengingat bantuan tersebut sudah ditunggu sejak dua bulan lalu.( Dan )







