Pra Peradilan Diyan Ariyani Tersangka Korupsi KONI Kota Kediri Resmi Ditolak!

Kediri,montera.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Bayu Agung Kurniawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan bendahara satu Diyan Ariyani. Mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (10/6/2015) siang. Di ruang sidang Candra.

Sebelumnya, Andika Putra Pratama, Kuasa Hukum Diyan Ariyani. Menyoroti dalam pertimbangan hakim, salah satunya adalah pengakuan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada tersangka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.

“SPDP terbukti tidak diberikan, dan itu diakui oleh hakim. Tapi sayangnya, karena putusan MK belum menetapkan implikasi hukum yang tegas terhadap ketidakterpenuhan itu, hakim tidak berani mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan tersangka,” kata Andhika.

Selain itu, terkait penggunaan hasil audit kerugian negara dalam perkara ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK secara konstitusional memiliki kewenangan dalam menyatakan kerugian negara.

“Namun, fakta tersebut tidak mempengaruhi keputusan hakim, karena belum ada aturan yang secara eksplisit menyatakan akibat hukumnya,” jelasnya.

Pun begitu, ia menghormati putusan hakim dan menyatakan akan melanjutkan pembelaan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, disisi lain menegaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap Diyan Ariyani telah sah secara hukum.

“Terkait Audit dilakukan oleh BPK, itu tidak ada keharusan, meskipun BPKP, BPK, atau Inspektorat, semuanya sah secara keahlian, dan sah menurut hukum,” jelas Nur Ngali.

Kasi Pidsus menekankan, meskipun SPDP tidak diberikan, hal tersebut tidak membatalkan sahnya penyidikan. “Putusan hakim sudah jelas, praperadilan ditolak dan penyidikan serta penahanan oleh jaksa penyidik dinyatakan sah. Tidak diberikannya SPDP tidak membatalkan proses penyidikan,” tegas Nur Ngali.

Praperadilan yang ditolak memiliki implikasi hukum yang berbeda dengan praperadilan yang tidak dapat diterima (diketuk non-admissible). Jika praperadilan ditolak, maka tersangka atau pihak lain tidak dapat mengajukan praperadilan baru dengan objek, pihak, dan materi perkara yang sama. Maka proses hukum terhadap Diyan Ariyani akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Chap/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *