Kediri,montera.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri tengah berupaya keras mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi. Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya ketimpangan signifikan antara potensi pendapatan dengan realisasi yang diterima daerah saat ini.
Mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut membahas implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah (BMD) bagi jaringan fiber optik.
Ketimpangan Target dan Realisasi PAD
Dalam forum tersebut, Wabup yang akrab disapa Mbak Dewi ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai merosotnya pendapatan daerah dari sektor telekomunikasi. Kabupaten Kediri sebenarnya memiliki potensi PAD yang cukup besar dari sektor ini.
“Di Kabupaten Kediri, potensi PAD dari sewa BMD untuk fiber optik mencapai Rp6,4 miliar,” papar Mbak Dewi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan angka yang jauh dari harapan. Pada tahun 2024, pendapatan hanya menyentuh angka Rp225 juta. Kondisi ini semakin memprihatinkan pada tahun 2025, di mana setoran PAD anjlok hingga ke angka Rp80,8 juta.
Dampak Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Penurunan drastis ini ditengarai akibat penerapan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Dalam Pasal 128B aturan tersebut, diatur mengenai besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi.
Masalah muncul bagi daerah yang belum memiliki Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Berdasarkan aturan tersebut, daerah yang belum menyediakan SJUT hanya diperbolehkan mengenakan penyesuaian sewa sebesar 0%.
“Akhirnya pendapatan daerah turun drastis. Pihak swasta memanfaatkan aset daerah, namun kontribusinya terhadap PAD belum signifikan karena adanya batasan penyesuaian sewa tersebut,” lanjutnya.
Mencari Solusi ‘Win-Win Solution’
Persoalan ini ternyata tidak hanya dialami oleh Kediri, tetapi juga menjadi keluhan kolektif berbagai daerah di Indonesia. Melalui diskusi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pemerintah daerah berharap ada titik temu dengan pihak penyedia jasa.
Rapat koordinasi ini turut menghadirkan perwakilan lintas kementerian serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Tujuannya adalah menyamakan persepsi agar pengelolaan aset tetap berjalan sesuai hukum namun tetap memberikan keuntungan bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap nantinya ada tindak lanjut, baik itu berupa revisi aturan atau kebijakan lain yang memberikan win-win solution. Intinya, daerah ingin mendukung penuh digitalisasi nasional, namun juga perlu memastikan PAD berjalan optimal,” pungkas Mbak Dewi.(Adv/PKP/Ali)







